Kejari Bersama Pemda Klungkung Tandatangani Nota Kesepahaman

nota kesepahaman 33333
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dengan Kajari Klungkung menandatangani nota kesepahaman di ruang Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (3/4). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Kejaksaan Negeri Klungkung tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (3/4).

Bupati Suwirta mengucapkan terima kasih kepada Kejari Klungkung atas kerjasama yang baik selama ini. Bupati juga sudah memberikan mandat sesuai dengan tugas kepada semua OPD, untuk selalu menjaga koordinasi dengan baik. “Mari jaga koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas, sehingga apapun yang menjadi tujuan kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga menambahkan, hal yang paling penting diperhatikan tentu pada saat melaksanakan tugas dalam mengelola pemerintahan. Pihaknya meminta jangan sampai ada rasa ragu dari OPD dalam menanyakan sesuatu, jika ada yang belum paham segera konsultasi. “Bekerja dengan baik, jangan mengambil yang bukan hak kita dan jangan malu bertanya,” tegas Bupati Suwirta.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr Lapatawe B Hamka, juga mengucapkan terimkasih karena sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Klungkung untuk mendampingi dalam penanganan masalah yang ada. “Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Lapatawe B Hamka

Lebih lanjut dijelaskan perjanjian ini untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang terjadi termasuk Perangkat Daerah atau Aparatur Pemerintah yang berada di bawahnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta menyelenggarakan penerangan hukum sehubungan dengan pelaksanaan tugas.(855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.