Kejaksaan Klungkung Panggil Sejumlah Pihak, Dugaan Penyalahgunaan Keuangan BUMDes Paksebali

paksebali 55555
Penjelasan Perbekel Putu Paksebali Putu Ariadi di hadapan wartawan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya dugaan penyalah gunaan keuangan dalam pengelolaan BUMDes Paksebali, Dawan, Klungkung kini sedang dibidik pihak kejaksaan. Salah satunya, Kejari Klungkung sedang melakukan lidik terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan pada BUMDes Paksebali ini. Kini malah sudah berkembang jauh dimana, sejumlah pihak terkait Bumdes sudah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Hal itu ditegaskan Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, saat dihubungi, Selasa (22/3/2022), dirinya membenarkan melakukan pemangggilan sejumlah pihak terkait BUMdes Paksebali tersebut.

“Saat ini proses lidik baru pada tahap data,” kilahnya.

Lebih jauh Erfandy mengatakan BUMDes Paksebali ini diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan. Sehingga, kejaksaan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Para pihak terkait yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain para perangkat Desa Paksebali dan pengurus BUMDes. Total, sudah ada sekitar enam orang yang sudah dimintai keterangan.

“Ia benar kami lagi lidik BUMDes Paksebali. Intinya, ada dugaan penyalahgunaan keuangan di sana. Ini sedang full data dari bahan keterangan,” kata Erfandy.

Terkait persoalan BUMdes Paksebali ini ,malah kini beredar surat dari pihak Desa Paksebali yang ditujukan kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Senin (21/3/2022). Surat dengan nomor 145/126/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 itu, perihal mohon pendampingan dari Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dalam proses memberikan keterangan saat perangkat Desa Paksebali dan Pengurus BUMDes dipanggil pihak kejaksaan lagi.

Tentu saja bocornya surat penting ini dinilai Perbekel Putu Ariadi terlihat geram dan kesal. “Kami menyayangkan bocornya surat yang bersifat rahasia. Bahkan beredar di medsos,” beber Perbekel Paksebali, I Putu Ariadi, di kantornya, Rabu (23/3) saat ditemui wartawan.

Namun Putu Ariadi mengakui adanya surat permohonan tersebut dimana dalam surat tersebut juga diungkapkan perangkat desa yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Paksebali. Mereka sudah dimintai keterangan pada 17 Maret lalu, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa. Maka, pihak desa memohon pendampingan kepada Bupati Klungkung agar dalam proses selanjutnya dalam memberikan keterangan di Kejaksaan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Perbekel Desa Paksebali Putu Ariadi, mengakui juga sudah ke Kejari Klungkung untuk memberikan sejumlah keterangan. Namun, Ariadi mengklaim bahwa masuknya kejaksaan ke BUMDes Paksebali, lebih kepada proses evaluasi, bukan penanganan kasus, sebagaimana informasi awal, diduga telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes.

“Semoga tidak ada kasus ya. Kami sudah bekerja melakukan yang terbaik untuk desa,” tegasnya.

Sementara itu, terkait permohonan pendampingan dalam proses memberikan keterangan di kejaksaan, kata Ariadi, juga belum ditanggapi oleh Bupati Klungkung. Pihaknya berharap ada pendampingan dari pemerintah daerah, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Agar setiap proses hukum ini diketahui oleh pimpinan daerah. Terkait Bumdes Paksebali ini dirinya menyatakan Bumdes yang dibentuk sejak tahun 2014 ini berjalan dengan baik. Laporan keuangan dilakukan setiap bulannya. Bahkan dimasa pandemi ini pada laporan tahun 2021 keseluruhan bumdes menghasilkan keuntungan sebesar Rp 100 juta. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.