DPRD Pertanyakan Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Labuan Bajo – Golomori Tanpa Ganti Rugi

pembebasan lahan
Proses pembangunan jalan dari Labuan Bajo menuju Golomori. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan untuk pembangunan ruas jalan dari Labuan Bajo menuju Golomori tidak akan disertai dengan  ganti rugi. Hal ini disampaikan Bupati Edi, sapaan akrab Bupati Edistasius Endi dalam Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Pemerintah terhadap pemandangan Umum Fraksi – fraksi atas nota pengantar penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah dalam masa Sidang I DPRD Mabar, Rabu (23/03/2022).

Pernyataan Bupati Edi ini menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh anggota Fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) yang disampaikan oleh anggota Antonius Aron terkait tidak adanya ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak langsung dalam pembangunan ruas jalan menuju Golomori. Antonius Aron menyampaikan hal itu dalam sidang paripurna yang digelar satu hari sebelumnya, Selasa (22/03/2022).

Bacaan Lainnya

Pernyataan Antonius Aron ini mengacu pada PP Nomor 19 tahun 2021 dimana penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum mutlak memberikan ganti rugi. Antonius menyebutkan, dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: penilai bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang perbidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, benda yang berkaitan dengan tanah dan atau kerugian lain yang dapat dinilai.

“Itu artinya mutlak bagi masyarakat mendapatkan ganti rugi atas lahan yang dialihkan untuk kepentingan umum tersebut,” ujar Antonius.

Menanggapi hal ini, Bupati Edi menyampaikan bahwa dalam sosialisasi yang dilakukan pada bulan Februari tahun 2020, masyarakat pemilik lahan telah menyetujui proses pembangunan jalan tanpa disertai ganti rugi. Hal ini dikarenakan Pemkab Mabar sendiri tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan proses ganti rugi kepada pemilik lahan.

“Sosialisasi telah dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2020 yang dihadiri oleh masyarakat, unsur dari DPRD, Pemkab Mabar, pemerintah Kecamatan Komodo, serta kepala Desa Warloka. Hasil sosialisasi disepakati  bahwa masyarakat merelakan sebagian tanah miliknya untuk pembangunan jalan karena pemerintah daerah tidak cukup dana untuk melakukan ganti rugi lahan terkena dampak,” ujarnya.

Menanggapi tanggapan Bupati Edi, anggota dari Fraksi Demokrat, Rikardus Jani pun mempertanyakan ketidaksesuaian hasil sosialisasi dengan kondisi di lapangan, dimana terdapat sejumlah pemilik tanah yang enggan merelakan tanah mereka tanpa adanya proses ganti rugi. Bahkan Rikard menyebutkan, sejumlah pemilik tanah yang menyampaikan aspirasi melalui dirinya berencana akan menggugat Pemkab Mabar terkait tidak adanya proses ganti rugi lahan tersebut.

“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Bupati bahwa sosialisasi sudah dilaksanakan dan sudah disepakati warga merelakan tanahnya. Saya melihat bahwa ini terjadi kontradiktif antara kenyataan di lapangan karena ada beberapa pemilik tanah yang sudah menghubungi kami dan mereka mengatakan bahwa sosialisasi itu kami tidak bisa hadir karena kami berada di luar daerah,” ucap Rikar.

Rikar menjelaskan alasan tidak hadirnya sejumlah pemilik tanah dikarenakan mereka bukan warga Labuan Bajo dan tidak menetap di Labuan Bajo. Selain itu, waktu undangan sosialisasi yang disampaikan pemerintah dinilai terlalu singkat.

Selain itu, Rikar mengemukakan alasan utama pemilik tanah tersebut tidak merelakan tanah mereka karena untuk membeli tanah tersebut pemilik tanah harus melakukan pinjaman di bank dan tengah mencicil pembayaran. Selain itu, Rikar menyampaikan bahkan sejumlah pemilik tanah ini akan menggugat Pemkab Mabar terkait proses ganti rugi lahan mereka.

“Kami bukan warga Labuan Bajo, undangannya sangat singkat sehingga kami tidak bisa hadir. Kami sebenarnya tidak merelakan tanah itu karena kami beli tanah dengan cicilan di bank dan kami sedang mencari kuasa hukum untuk menggugat Pemkab Mabar. Kami juga punya hak untuk minta ganti rugi siapa yang membayar uang di bank untuk cicilan tanah tersebut,” ucap Rikar.

Menanggapi hal ini, Bupati Edi menyampaikan rencana gugatan yang akan dilayangkan ke Pemkab Mabar oleh sejumlah pemilik tanah adalah tindakan salah alamat. Mengingat program pembangunan ruas jalan menuju Golomori bukan merupakan program pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melainkan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

“Terkait Jalan Golomori, kegiatan ini adalah kegiatan Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian PUPR. Saya kira harapan untuk memperoleh ganti rugi tidak hanya kerinduan masyarakat yang disuarakan Bapak/Ibu anggota Dewan, tapi juga termasuk kerinduan Pemda. Kalau dituntut Pemda untuk menyiapkan ganti rugi, pertanyaan untuk kita semua, dasarnya apa? Karena yang punya kegiatan pemerintah pusat,” tegasnya.

Namun disamping itu, Bupati Edi tetap mempersilakan setiap pihak yang ingin menggugat Pemkab Mabar terkait masalah proses ganti rugi. Selain itu, Bupati Edi juga tetap mengajak semua pihak untuk secara bersama mendorong pemerintah pusat untuk menyiapkan alokasi dana khusus untuk proses ganti rugi serta keresahan lain yang dirasakan masyarakat.

“Tentu pemerintah sangat berharap bahwa DPRD dan kita sama – sama berjuang mendorong Pemerintah Pusat untuk mengalokasian ganti rugi atas tanah, jenis tanaman, maupun rumah dari masyarakat yang terdampak dari pembangunan jalan Labuan Bajo sampai Golomori. Kita sama – sama berjuang. Tapi kita tidak menutup kemungkinan silakan mereka gugat, paling jawaban kami salah alamat,” tutup Bupati Edi. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.