Kasus WNA Terlibat Keributan, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

2022 02 09 17 56 41 406
2022 02 09 17 56 41 406

Ilustrasi/ist.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com  – Keributan di Kuta Utara yang melibatkan empat warga negara asing (WNA), beberapa waktu lalu terus bergulis. Kasus ini melibatkan ZO, VK, ID, ketiganya asal Ukraina dan AT asal Rusia. Kuasa hukum pelaku penganiayaan, VK, buka suara, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali maupun di Imigrasi.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali dan Imigrasi dalam menangani kasus ini,” ujar Edward Pangkahila dan Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, Selasa (8/2/2022). Menurutnya, keputusan Polda Bali yang menyerahkan semua pihak yang terlibat ke Imigrasi sudah sangat tepat. “Mohon jangan ada yang mengintervensi Polda Bali Imigrasi,” katanya.

Disebutkan sejak awal, kasus ini sudah banyak kejanggalan. Kasus ini berawal saat kliennya, VK, kehilangan motor yang disewa dari ZO. Klien kami dengan itikad baik memberitahukan kepada pemilik motor, tapi keesokan harinya pemilik motor malah datang membawa serta pacarnya dan teman-temanya untuk menagih ganti rugi terhadap motor itu.

“Klien kami dituduh sengaja menghilangkan motor. Padahal klien kami sudah bersedia ganti rugi, namun dengan melakukan pelaporan motor hilang ke pihak kepolisian terlebih dahulu. Namun pemilik motor menolak, sehingga terjadi dugaan persekusi dan pemukulan klien kami, yang mana hal tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara,” Sakti menambahkan.

Sementara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya sudah dilaporkan korban ke Polda Bali.

“Semua laporan juga sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Klien kami juga akan mengikuti dan menghormati seluruh proses yang sudah ditetapkan dan siap dideportasi kapan pun,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan persnya, Senin (7/2/2022), mengatakan, untuk masalah pendeportasian, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai seperti apa hasilnya nanti.

Apakah bisa dalam waktu dekat ini bisa dideportasi dari Bali. “Bisa saja kita deportasi karena sudah menyalahi ketentuan hukum di Indonesia. Ketika mereka mengganggu dan patut diduga membahayakan ketertiban masyarakat, itu sudah layak dideportasi. Tapi melalui pemeriksaan tentunya,” ujar Jamruli.

Selama tinggal di Bali, kata Jamaruli, para pelaku mengantongi visa kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Terkait kegiatan mereka memang tidak sesuai izin peruntukkanya sehingga pihak Kemenkumham mengenakan Pasal 75 Undang Undang Keimigrasian. Karena itu, para WNA itu bisa ditahan. (*/wie)

Pos terkait