Kasus Positif Covid-19 Harian Bali Masih di Atas 200

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Korban paparan Covid-19 di Provinsi Bali masih di atas 200-an setiap hari. Angka tersebut juga masih di atas angka pasien sembuh, sehingga masih sulit memprediksi kapan pandemi bakal berakhir.

Hari ini, Rabu (7/4/2021) pasien terkonfirmasi positif sebanyak sebanyak 210 orang (182 orang melalui transmisi lokal dan 28 PPDN). Sedangkan pasien sembuh di hari yang sama sebanyak 152 orang, dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Sehari sebelumnya, Selasa (6/4/2021) jumlah terkonfirmasi sebanyak 236 orang (199 orang melalui transmisi lokal, 35 PPDN dan 2 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 229 orang, dan 10 orang dinyatakan meninggal dunia.

Dengan adanya penambahan 210 kasus baru hari ini maka total sebanyak 41.206 orang di Bali terpapar Corona sejak virus ini diumumkan pemerintah 2 Maret 2020 lalu. Sedangkan dengan penambahan 152 pasien sembuh, maka total 38.365 orang dinyatakan sembuh dari virus Corona. Angka itu setara dengan tingkat kesembuhan 93,11 persen.

Sementara itu dengan penambahan 2 pasien meninggal hari ini, maka total sebanyak 1.180 orang meninggal akibat Covid-19 di Bali atau dengan tingkat kematian 2,86 persen. Dua pasien meninggal dunia hari ini berasal dari Tabanan dan Klungkung.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni: Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan, serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.