Kasus Pengerukan Tebing di Jimbaran, Polda Bali Minta Keterangan Saksi Ahli

dir reskrimsus
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy Hutton Marulamarata Sihombing. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus pengerukan tebing tanpa izin di Pantai Jimbaran, Banjar Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung terus bergulir. Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy Hutton Marulamarata Sihombing yang ditemui di sela – sela jumpa wartawan akhir tahun di Denpasar, Kamis (29/12/2022) mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses. Pihaknya memintai keterangan saksi ahli terkait pendapat untuk kategori penambangan itu. Selain saksi ahli, pihaknya juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat. Namun mantan Wadir Polairud Polda Bali ini belum bisa menyebutkan detail siapa saja yang sudah diperiksa penyidik.

Bacaan Lainnya

“Bedanya kasus kami ini dengan Direktorat lain, kami lebih berfokus ke pendapat ahli karena pidananya khusus bukan pidana umum. Kami kebanyakan harus ada kerjasama dengan para ahli untuk membuktikan perbuatan ini layak dipidana atau tidak. Karena saya baru dua bulan, jadi belum menguasai kasusnya, sehingga keterangannya terbatas,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aktifitas pengerukan tebing terjadi di Pantai Jimbaran, Banjar Ubung Jimbaran, Kuta Selatan mulai mencuat bulan Agustus 2022 lalu. Ternyata aktifitas itu dilakukan untuk membangun pengaman pantai atau penahan ombak sebelum mendirikan hotel. Bangunan pengaman pantai itu rencananya akan memiliki panjang 175 meter.

Lurah Jimbaran Wayan Kardiasa yang dikonfirmasi Senin (8/8) lalu  membenarkan bahwa telah terjadi pemotongan tebing. “Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses menuju pantai,” ungkapnya.

Informasi pengerukan tebing tersebut pertama kali diketahui dari warga yang melaporkan. Satpol PP Badung dan Polda Bali turun tangan mengusut proyek tersebut. Para pelaksana proyek pembangunan penahan ombak tersebut telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan awal, memang pelaksana telah menunjukkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali – Penida. Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.