Kasus Korupsi LPD Bakas Klungkung, Mantan Ketua Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp12 Miliar

sidang 111111
Sidang perkara korupsi LPD Desa Bakas, Banjarangkan, Klungkung di Tipikor Denpasar. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali terus bergulir. Mantan Ketuanya I Made Suerka kembali disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang digelar Senin (25/3/2024).

Persidangan Tipikor kasus korupsi LPD Bakas ini dibenarkan Kasi Intel Nyoman Triarta Kurniawan SH. Dirinya mengatakan tiga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung, I Made Dhama, I Made Adikawid Sanjaya serta Sang Made Satya Dita Permana dalam tuntutannya menyatakan terdakwa I Made Suerka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair,” ungkap Triarta Kurniawan.

Lebih jauh menurut Triarta menambahkan bahwa terdakwa I Made Suerka dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.

“Denda Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya.

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp12,6 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” pungkasnya.

Penegasan Kasi Intel Kurniawan menyebutkan apabila tersangka mantan Ketua LPD Desa Bakas Made Suerka ternyata tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dia dipidana dengan pidana tambahan dengan penjara selama 5 tahun penjara. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.