Karo Kerma KL Sops Polri Jadi Narasumber PJJ Sespimmen Dikreg ke-60

Brigjen Pol Drs Komarul Zaman SH MH. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kepala Biro Kerjasama Kementerian Lembaga Sops (Karo Kerma KL Sops) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Drs Komarul Zaman SH MH menjadi pemateri dalam Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) melalui daring kepada 241 peserta didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke 60, Senin (15/6/2020). Dalam perkuliahan itu Komarul Zaman mengangkat tema  “Kerjasama Polri dalam rangka pengelolaan Harkamtibmas”.

Perwira tinggi Polri lulusan tahun 1987 ini memaparkan berbagai pendapat dari para ahli mengenai Kerjasama. Salah satunya menurut pendapat Charles H Coolley bahwa kerjasama akan timbul jika orang sadar bahwa mereka memiliki kepentingan yang sama dan pegetahuan yang cukup serta kesadaran atas diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut.

Bacaan Lainnya

Komarul Zaman memaparkan bahwa manfaat kerjasama itu sendiri, yaitu;

  1. Memudahkan koordinasi antara masing-masing instansi/Kementerian Lembaga,
  2. Mampu menyelesaikan permasalahan yang ada pada para pihak dalam bidang yang dikerjasamakan,
  3. Mewujudkan kerjasama dan sinergiatas antara para pihak dalam bidang yang dikerjasamakan,
  4. Adanya pedoman dan persamaan persepsi antara para pihak dalam bidang yang dikerjasamakan,
  5. Meningkatkan produktivitas dan memudahkan tercapainya tujuan organisasi dengan lebih baik.

Alumni Sespimti Polri tahun 2011 menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 bahwa kerjasama adalah kegiatan yang dilakukan oleh Polri dengan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintahan maupun Lembaga Non Pemerintahan, Lembaga Organisasi Internasional, Lembaga Organisasi Non Pemerintahan/Swadaya Masyarakat, baik yang ada di dalam negeri atau luar negeri, dibuat tertulis dalam naskah/kerjasama dengan bentuk tertentu yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Komarul Zaman berharap agar informasi yang telah disampaikan ini semoga dapat menambah wawasan dan dapat dipedomani untuk pelaksanaan tugas pada saat peserta didik kembali berdinas di kewilayahan nantinya. (rls/222)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.