Kapolri Keluarkan Aturan Penindakan Penyebar Hoaks Seputar Covid-19

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terkait tindakan kepolisian selama penanganan wabah virus corona (Covid-19). Salah satu instruksi Kapolri adalah untuk menindak informasi palsu atau hoaks terkait kebijakan pemerintah menangani Covid-19.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dihubungi wartawan di Jakarta, MInggu (5/4/2020) membenarkan Polri telah mengirim telegram tersebut ke seluruh Polda se-Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya melaksanakan patroli siber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait Covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus Corona.

“(Serta) Penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah,” bunyi surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Surat telegram itu juga menginstruksikan agar seluruh jajarannya memberi dukungan fungsi humas untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam menanggulangi virus Corona.
Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1.2020 tentang tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam kesediaan bahan pokok dan distribusi.

Menurut Kapolri dalam surat telegram, kemungkinan pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok antara lain; memainkan harga dan menimbun bahan pokok, serta menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan.

Dalam surat telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Reserse Kriminal untuk melakukan identifikasi dan pemetaan gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah virus corona. Kapolri juga meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk menjamin ketersediaan bahan pokok. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.