Kapolres Karangasem Damaikan Sengketa Tapal Batas Dua Desa

Penandatanganan surat kesepakatan disaksikan Kapolres Karangasem.

AMLAPURA | patrolipost.com – Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini SIK MMTr bersama jajarannya berhasil mencegah bentrok massal antar warga Desa Adat Jasri dengan Desa Adat Perasi, Kecamatan Karangasem. Kedua belah pihak berhasil dimediasi dan diikat dengan perjanjian perdamaian sehingga permasalahan tapal batas diserahkan kepada pemerintah kecamatan atau kabupaten.

Sebagaimana ramai diberitakan media massa, bentrok berdarah antar dua desa hampir saja terjadi, Kamis (19/3/2020) di Banjar Sempyang, perbatasan kedua desa. Ketegangan dipicu perusakan penjor yang dipasang oleh warga Desa Jasri di perbatasan desa. Mereka menduga penjor itu sengaja dirusak oleh warga Desa Adat Perasi.

Bacaan Lainnya

Beruntung sebelum kedua kubu massa berhadap-hadapan, aparat Kepolisian dari Polres Karangasem dipimpin Kapolres  AKBP Ni Nyoman Suartini berhasil menengahi dan mengajak berunding kedua perbekel dan tokoh-tokoh masyarakat kedua desa.

Awalnya warga masyarakat kedua desa yang berjumlah kurang lebih 1.500 orang bergerak menuju Banjar Sampyang, perbatasan kedua desa. Personel Polres Karangasem yang dipimpin Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Aris Purwanto SH, SIK MH dan Pejabat Utama Polres Karangasem melakukan penyekatan di lokasi perbatasan sekitar pukul 10.30 Wita.

Sampai di lokasi perbatasan Banjar Sampyang, warga Desa Adat Jasri dan Perasi menyampaikan pendapatnya. Kemudian Kapolres Karangasem didampingi Wakapolres, Kelian Desa Adat Jasri I Nyoman Mawi dan Tomas Jasri I Nyoman Putra Adnyana berupaya menenangkan warga. Kapolres berjanji akan memediasi keduanya di Mapolres Karangasem dengan mengundang Prajuru Desa Adat Jasri dan Prajuru Desa Adat Perasi bersama Majelis Desa Pekraman Kabupaten Karangasem.

Mendengar penjelasan tersebut pukul 12.40 Wita warga masyarakat Desa Adat Jasri dan Perasi membubarkan diri kembali ke desa masing-masing sehingga situasi kondusif.

Pada kesempatan itu Kapolres Karangasem mengajak Prajuru dan  warga untuk turut berperan aktif menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Karangasem. Apabila ada permasalahan menyangkut tapal batas antar desa, upayakan koordinasi dan komunikasi secara terus menerus dengan jajaran pemerintahan. Percayakan kepada Kelian Adat, Bendesa, tokoh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara bijak dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Apabila nantinya dalam dalam proses mediasi ada indikasi ke ranah pidana dengan bukti yang cukup agar segera melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Polres Karangasem. Hindari adanya provokasi dari  pihak-pihak tertentu, baik melalui media massa maupun perorangan yang dapat memecah belah  persatuan antara desa adat,” tegas Kapolres.

Setelah melakukan perundingan yang dihadiri berbagai instansi berwenang dan terkait di Mapolres Karangasem, akhirnya kedua belah pihak menyepakati poin-poin sebagai berikut:

  1. Desa Adat Jasri dapat menggunakan rute atau jalan untuk prosesi upacara Ngusaba Nini yang dilaksanakan dari tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, termasuk memasang kelengkapan tersebut tidak sebagai penanda Tapal Batas Desa Adat.
  2. Menyangkut Tapal Batas Wilayah Desa Adat, kedua belah pihak sepakat mengikuti proses dan keputusan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem dan/atau Majelis Desa Adat Provinsi Bali
  3. Kedua belah pihak Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi sepakat menerima putusan dan Majelis Desa Adat Karangasem dan/atau Majelis Desa Adat Provinsi Bali, termasuk penghapusan segala tanda-tanda yang dibuat oleh pihak lainnya, baik dilakukan sendiri maupun pihak lainnya.
  4. Pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020 pukul 18.30 Wita akan dilaksanakan Ngatag Nyerit. Sejak dilaksanakan Ngatag Nyerit, seluruh Umat Hindu yang tinggal di wilayah Desa Adat Jasri tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan meron busung (maturan canan/tlekosan dan melaksanakan kegiatan Panca Yadnya) hingga hari Selasa tanggal 24 Maret 2020, pukul 08.00 Wita
  5. Kedua belah pihak menyepakati dan mematuhi nota kesepakatan ini dan tidak membuat hal – hal yang dapat mengganggu Kamtibmas, apabila ada hal – hal yang perlu disampaikan, agar langsung menghubungi Kapolres Karangasem
  6. Dengan disepakatinya perdamaian ini, maka segala peristiwa yang terkait dengan hukum agar diselesaikan dan/atau sepakat untuk sama – sama mencabut laporannya berdasarkan surat perdamaian ini. (hms/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.