Kakak Adik Kompak Pasok Narkoba ke Diskotek

akak adik SS (37) dan MAS (25) diciduk polisi saat hendak memasok narkoba ke diskotek. (ilustrasi/net)

MEDAN | patrolipost.com – Kakak adik SS (37) dan MAS (25) diciduk polisi di diskotek Jalan Listrik Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah warga Gatot Subroto, Gang Rasmi, Medan, ditahan bersama barang bukti 8 butir pil ekstasi. Diduga, dua bersaudara ini kompak memasok narkoba ke diskotek Jalan Listrik Medan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti (BB) tanpa perlawanan.

“Dari kedua kakak adik ini kita mengamankan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna biru merek marvel, satu handphone dan satu sepeda motor Yamaha Mio,” kata Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Selasa (10/11/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada kakak beradik akan mengantarkan pesanan pil ekstasi ke diskotek di Jalan Listrik, Jumat (23/10/2020) dini hari.

Mendapat informasi ini, Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja bersama personel turun ke lokasi melakukan pengintaian. Tidak berapa lama, keduanya datang ke parkiran KTV Stroom dengan mengendarai sepeda motor mio. Kemudian keduanya buru-buru menuju lift.

“Pada saat hendak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Pada saat digeledah dari saku celana pelaku berinisial MAS ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel,” urai Iptu Philip.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (305/snc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.