Jelang Pilkada Mabar: Waduh! Ratusan Orang Mati Terdaftar Memilih

Ketua Bawaslu Mabar saat memberikan keterangan hasil sementara kegiatan Coklit, Kamis (23/7/2020). (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mabar menemukan ratusan orang yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih yang telah didata KPU Mabar.

Temuan ini merupakan hasil sementara dari kegiatan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh pengawas kelurahan dan desa selama 9 hari sejak tanggal 15 Juli 2020 hingga 23 Juli 2020. Data ini kemungkinan akan bertambah seiring proses pencoklikan data pemilih masih berlangsung hingga 13 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

“Hingga hari ini (23/7/2020) dari total 24-30 desa yang telah didata, rata-rata tiap TPS itu ditemukan 5 orang yang sudah meninggal belasan tahun lalu, tapi masih terdata di data pemilih (DP) Pengawas Pemilu Desa (PPD) KPUD Mabar,” ujar Ketua Bawaslu Mabar, Simon Simeon.

Menurut Simon, dengan masih terdatanya ratusan orang yang sudah meninggal tersebut menunjukkan kinerja KPUD Mabar yang tidak serius dan terkesan asal asalan.

“Kita pertanyakan sinkronisasi yang dilakukan oleh KPUD Mabar yang tidak sesuai DPT pada Pilpres 2019 lalu. Dalam DPT Pilpres 2019 nama-nama ini sudah dihilangkan, tapi kenapa sekarang masih ada lagi. Kelihatannya KPUD Mabar tidak profesional dalam menyusun data pemilih. Terkesan asal asalan,” lanjut Simon.

Simon mencontohkan di Kecamatan Macang Pacar, Desa Watu Manggar terdapat 12 orang yang diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 2011 – 2019 yang kembali terdata di daftar pemilih. Selain itu, di Kecamatan Sanonggoang ditemukan 11 orang telah meninggal dunia di antara tahun 2016 – 2018.

“Di Wae Bangka itu, lebih parahnya ada yang sudah meninggal belasan tahun lalu, tapi kembali ada dalam data pemilih,” ujar Simon.

Selain itu Bawaslu Mabar juga menyoroti adanya ratusan pemilih yang terdaftar di desa lain. Simon mencontohkan, di Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, terdapat 292 wajib pemilih yang masih terdaftar di desa induk yakni Desa Wae Bangka. Sedangkan pemekaran Desa Wae Mowol dari Desa Wae Bangka sudah berlangsung pada tahun 2015.

Selain itu Simon juga mempertanyakan data A-KWK, data yang berisi basis data awal calon pemilih milik KPU Kabupaten Manggarai Barat yang tidak bisa diakses.

“Data A-KWK tidak bisa kami akses, meski sudah bersurat resmi. Namun jawabannya karena data tersebut data rahasia. Pertanyaannya, kalau itu data rahasia, kenapa dibuka di DPS nanti. Itu kan nanti dibuka semua. Data pemilih sementara itu kan nanti ditempelkan semua di setiap TPS. Lalu yang rahasianya dimana? Kita sama-sama penyelenggara. Ini kan untuk kepentingan bersama biar saling membantu dan saling memback up,” ucap Simon.

Sementara itu, Heribertus Panis, dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mabar saat ditemui, Senin (27/7/2020) menjelaskan, terkait ditemukannya kembali data orang yang telah meninggal dalam data KPU Mabar, data tersebut merupakan data yang diterima langsung dari Kemendagri melalui Disdukcapil Mabar. Meski terdapat perbedaan dengan data yang dimiliki KPU Mabar, proses pengeluaran data-data tersebut tidak bisa serta merta langsung dilakukan, harus melalui mekanisme yang sah.

“Data orang yang meninggal di DPT 2019 sudah kita keluarkan. Sedangkan data yang masih ada dalam A-KWK itu data yang bersumber dari Mendagri melalui Disdukcapil Mabar. Kami telah mengetahui ada perbedaan dengan data yang kami miliki, namun kami tidak bisa serta merta langsung  menghapuskan itu. Harus ada mekanisme yang sah dan itu melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) ini. Pada saat inilah teman teman mencocokan memenuhi syarat atau tidak, termasuk apakah sudah ada yang meninggal, atau alasan lainnya juga,” ujar Heribertus.

Hal yang sama juga berlaku bagi adanya temuan data pemilih yang terdaftar di tempat lain. Menurut Heribertus, jauh sebelum ditemukan oleh Bawaslu, data-data tersebut oleh KPU Mabar telah mengajukan surat ke Disdukcapil Mabar dan juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Mabar.

“Kasus Wae Mowol itu. Di sana itu, faktanya, sejak mekar dari Desa Wae Bangka, secara administrasi kependudukan tidak diikutsertakan. Setelah ditemukan oleh Tim di lapangan ada 134 pemilih yang fakta orangnya ada di Wae Mowol, tapi secara administrasinya ada di Wae bangka. Hal ini dilaporkan kepada kami. Sehingga data ini kami kumpulkan untuk diserahkan ke Disddukcapil. Setelah itu kami melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, dan hasilnya DPRD minta pendataan dilakukan sesuai administrasi kependudukan di Desa Wae Mowol,” jelasnya.

Kenapa tidak langsung dipindahkan di A-KWK Desa Wae Mowol? Yang jadi soal adalah ketika langsung kami pindahkan, maka hasil coklit tidak akan sesuai dengan datanya. Karena kami pindahkan sepihak dan imbasnya di KTP/KK tidak sesuai karena masih di Wae Bangka. Coklit ini kan memastikan dokumen yang di A-KWK sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki pemilik agar sesuai.

“Kami bersama Disdukcapil mengadministrasikan datanya dan menyesuaikan dengan faktanya di lapangan,” lanjut Heribertus.

Terkait data pemilih yang tidak sesuai dengan data DPT Pilpres 2019, lebih jauh Heribertus menjelaskan, data DPT Pilpres 2019 tidak bisa dianggap sudah sangat valid dan dapat dipakai secara terus menerus. Menurutnya, pergerakan masyarakat yang dinamis sangat mempengaruhi administrasi kependudukan juga dan data di Disdukcapil pun akan berubah-ubah juga.

Selain itu, terkait data A-KWK yang tidak bisa diakses, hal ini menurut Heribertus sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni PP 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, ditambah dengan Keputusan KPU 335 Tahun 2020 yang menerangkan tidak diperbolehkannya pemberian data by name kepada pihak manapun.

“Sumber data yang mereka miliki tentu bukan dari kami. Kalau dari KPU RI ke Bawaslu RI sudah diberikan. Yang mereka simpulkan itu juga saya tidak tau karena kami tidak diperbolehkan untuk memberikan data by name kepada mereka,” tutup Heribertus. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.