Jelang Libur Tahun Baru, Kasat Pol PP Bali: Awasi Ketat Pintu Masuk Bali

Pengawasan intensif Protokol Kesehatan di pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk. (ist).

DENPASAR | patrolipost.com – Mencegah penyebaran virus Corona yang trennya masih meningkat di Tanah Air, Pemprov Bali melalui instansi terkait memperketat pengawasan semua pintu masuk Bali, baik udara, laut maupun darat. Pengawasan dilakukan dengan menegakkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Pengawasan terus diintensifkan di pintu-pintu masuk Bali. Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, unsur TNI dan Polri melakukan pengecekan di semua pintu masuk ke Pulau Bali,” ujar Kasat Pol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Denpasar, Selasa (29/12/2020).

Bacaan Lainnya

Seperti dilaksanakan Senin (28/12/2020), petugas Satpol PP bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gub No 2021 tersebut di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Rai Darmadi mengatakan, penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa rapid antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Lab Klinik Kimia Farma.

“Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” imbuhnya, seraya menyampaikan jika penumpang yang positif diserahkan ke KKP agar segera dipulangkan ke tempat asalnya.

Rai Darmadi menegaskan, selama SE Gubernur berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, maka untuk perjalanan darat, surat rapid antibody sudah tidak berlaku. Seperti ditemukan di lapangan, terdapat satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat rapid antibody.

“Sesuai aturan, kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak, maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan,” jelas Rai Darmadi.

Dia menegaskan, penegakan SE Gub Bali No 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19.

“Seperti yang kita ketahui tren penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang,” tambahnya.

Kasat Pol PP, Dewa Rai Darmadi berharap, dengan berbagai upaya dan kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah penyebaran virus berbahaya ini bisa ditekan.

“Sembari kita menunggu vaksin, hal yang harus kita lakukan saat ini adalah taat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jika semua sudah menjalankan, kami yakin bisa menekan penyebaran Covid-19 terutama di Bali,” tandasnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.