Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun

Kasus dugaan korupsi Asabri yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 22,78 triliun. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal Asabri. Jaksa Agung mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi Asabri sebesar Rp 22,78 triliun.

“Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal,” kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (31/5/2021).

Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menerima hasil kerugian keuangan negara pada 27 Mei.

“Secara faktanya 27 Mei kami sudah menerima bukti hasil perhitungan untuk PT Asabri dan tanggal 28 Mei, kami telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka,” tuturnya.

7 Berkas Perkara Tersangka Lengkap
Diketahui, dalam kasus ini ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun telah menyatakan berkas perkara 7 dari 9 tersangka itu telah lengkap. Berkas perkara ketujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Adapun berkas ketujuh tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Dalam perkara ini total terdapat 9 tersangka, ada 2 berkas perkara tersangka lainnya yang dinyatakan belum lengkap. Dua berkas perkara tersangka yang belum lengkap adalah tersangka Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson Internasional) dan tersangka Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra)

“Masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil,” kata Leonard. (305/dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.