Insiden Nyepi Sumberklampok Berakhir Damai, Pelapor Cabut Berkas Laporan di Polres Buleleng

insiden nyepi
Kelian Bendesa Adat Desa Sumberklampok Jro Artana bersama Agus Samijaya mendampingi warga menyampaikan surat pencabutan laporan Insiden Nyepi yang terjadi 22 Maret 2023 Silam. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus pembukaan portal saat Hari Raya Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu memasuki babak baru. Saksi pelapor bersama Bendesa Adat Desa Sumberklampok Jro Putu Artana didampingi Anggota DPRD Buleleng H Mulyadi Putra Serta Agus Samijaya, Jumat (10/11/2023) mendatangi Polres Buleleng untuk mencabut berkas laporan.

Saksi pelapor mengaku mencabut laporan polisi setelah pihaknya berdamai, setelah melalui paruman agung desa adat setempat.

Bacaan Lainnya

“Ya kami bersepakat damai untuk menindaklanjuti hasil paruman agung yang diantaranya pencabutan laporan di Polsek Gerokgak dan selanjutnya dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Pertimbangan lain adalah soal toleransi dan kondusifitas. Setidaknya kasus tersebut menjadi pelajaran buat semua,” kata Jro Artana.

Untuk menghindari kasus yang sama tidak berulang, Jro Artana mengaku akan melakukan revisi awig-awig/aturan mengingat awig-awig sebelumnya sudah tidak relevan lagi dengan situasi saat ini.

“Soal Nyepi nanti akan kami atur melalui pararem lebih lanjut akan disosialisasikan kepada semua warga di Desa Sumberklampok,” imbuhnya.

Sementara itu, pendamping masyarakat Desa Sumberklampok Agus Samijaya mengatakan, kedatangan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok  ke Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan Kantor Bupati Buleleng untuk menyampaikan hasil paruman agung desa adat setempat. Dimana hasilnya menyelesaikan Insiden Nyepi dengan cara damai dan kekeluargaan dan melakukan pencabutan laporan.

“Sebelumnya sudah dibuat surat pernyataan perdamaian antar pelapor dan terlapor setelah sebelumnya dilakukan juga kegiatan doa bersama untuk mengembalikan situasi kehidupan kondusif antar warga setempat yang selama ini berjalan harmonis,” ucap Agus Samijaya.

Selaku pendamping warga Desa Sumberklampok sejak 30 tahun silam untuk memperjuangkan hak atas lahan di desa itu, Agus Samijaya mengatakan pada intinya persoalan tersebut di desa sudah selesai dengan adanya rekonsiliasi antar warga sudah terbangun terlebih situasi kambtibmas sangat kondusif.

“Kami berharap pihak terkait memahami harapan masyarakat agar masalah tersebut selesai secara restoratif justice dapat terwujud. Ini akan menjadi refleksi sehingga di masa datang toleransi agama dan penghormatan terhadap hari agama dipedomani dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu dalam surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2023 terlapor Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dan pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan damai yang diketahui Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana, Takmir Masjid Sumberklampok Nurullah dan Kepala Desa Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa.

Sebelumnya kedua warga ditetapkan tersangka yakni Achmad Zaini  (51) dan Muhammad Rasyad (57). Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka diduga memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal pintu yang saat itu dijaga oleh sejumlah Pecalang Desa Adat Sumberklampok.

Selama proses penyidikan, penyidik beberapa kali meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Selanjutnya, Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.