Ini Tampang Pria Perusak Musala, Tak Ada Tanda-tanda Gila

Pelaku berinisial ST, pengrusak Musala Darrusalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, terlihat tidak ada tanda-tanda mengalami ganguan jiwa, stes atau gila. (ist)

TANGERANG | patrolipost.com – Remaja pelaku aksi vandalisme berupa perobekan Alquran mencoreti dinding Musala Darrusalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga mengikuti aliran sesat.

Pelaku berinisial ST itu diketahui belajar agama dengan menonton channel Youtube dan mengikuti salah satu aliran kepercayaan. Namun, apa aliran kepercayaan dan jenis pengajian yang diikuti pelaku di Youtube, masih didalami oleh polisi.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian. Saat dilontarkan sejumlah pertanyaan, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa tampak lancar memberikan jawaban. Tidak ada gejala stres atau gila pada dirinya.

“Untuk alirannya, masih di dalami lagi. Tidak stres. Saat diajak komunikasi juga pelaku nyambung, dan tidak ada masalah dengan kejiwaannya. Pelaku mahasiswa di perguruan tinggi swasta. Ya, pelaku tunggal,” tukasnya.

Kondisi Musala Darussalam, di RT 5/8, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang menjadi korban penistaan dan vandalisme, saat ini sudah dibersihkan. Bahkan aktivtas salat berjamaah juga sudah kembali dilakukan warga sekitar di musala tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, coretan berisi kata-kata penistaan itu tidak dibiarkan lama karena langsung segera dibersihkan.

“Setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian langsung dilakukan pembersihan musala,” katanya, Selasa (30/9/2020).

Dia menegaskan, musala itu sudah langsung bisa digunakan untuk berbagai kegiatan beribadah. Ada pula masyarakat dan petugas kepolisian yang ikut beribadah di sana.

“Setelah dilakukan pembersihan sehingga salat magrib berjamaah sudah bisa digunakan lagi,” beber Kombes Ade. (305/ric)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.