Hukuman Pidana Habis, LP Kelas II Singaraja Bebaskan WNA Amerika Serikat

bebas
Lapas Singaraja membebaskan narapidana warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat bernama David Bertrand Powers, Kamis (18/1/ 2024). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja Kamis (18/01/ 2024) membebaskan narapdana warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat bernama David Bertrand Powers. Ia dibebaskan karenq telah selesai menjalani pidana pokok (bebas murni).

“WNA ini berasal dari Amerika Serikat dengan kasus pidana yakni pasal 127 (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan lama pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” jelas Kalapas Kelas II B Singaraja  I Wayan Putu Sutresna, Kamis (18/1/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Sutrisna terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, selama ini tidak mengalami kendala. Sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.

“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” imbuh Sutrisna.

Atas bebasnya WNA asal AS itu Sutrisa mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja.

“Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.