Hingga September 2020 Imigrasi Deportasi 126 WNA

IZIN TINGGAL - Orang asing yang mengajukan permohonan izin tinggal keimigrasian di Kantor Imigrasi.

DENPASAR | patrolipost.com – Puluhan warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar Peraturan Perundang-undangan Tentang Keimigrasian maupun penyalahgunaan izin tinggal dan overstay serta pelanggaran lainnya telah dideportasi oleh pihak imigrasi. Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma kepada Bali Tribune, Rabu (23/9) mengungkapkan deportasi merupakan suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan WNA yang melakukan pelanggaran dari wilayah Republik Indonesia.

Ia menyebutkan, selama Januari-18 September 2020 Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 18 WNA. Diantaranya adalah dominan WNA Nigeria  sebanyak 6 orang dan Rusia 3 orang sedangkan sisanya dari Amerika Serikat, Tanzania, Inggris Raya, Swiss, Perancis, Tiongkok, Rumania dan Kenya. “Mereka semua dipulangkan paksa (deportasi) ke negaranya,” jelas Surya.

Selanjutnya, ia menyampaikan data penetapan administratif keimigrasian pendeportasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai selama Januari hingga 22 September 2020 tercatat 72 WNA dengan alasan overstay, tidak menaati Peraturan Perundang-undangan Tentang Keimigrasian maupun penyalahgunaan izin tinggal, memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal, bebas LP kasus penggelapan, ITE, narkotika, kasus penganiayaan dan lainnya.

“WNA tersebut berasal dari sejumlah negara yakni Chili, Irlandia, Filipina, Amerika Serikat, Tiongkok, Prancis, Rusia, Belanda, India, Denmark, Britania Raya, Singapura, Vietnam, Bulgaria, Australia, Kenya, Ukraina, Taiwan, Spanyol, Turki, Malaysia, Iran, Portugal, Itali dan Jerman,” sebutnya.

Lebih lanjut Surya memaparkan bahwa Kantor Imigrasi Singaraja juga melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi 7 orang WNA dari awal tahun sampai 22 September 2020.

Selanjutnya pendeportasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar adalah 29 WNA dari Belgia, Australia, Iran, Perancis, Kanada, Rusia, Ukraina, Italia, Nigeria, Hungaria, Suriah, Amerika Serikat, Inggris, Rumania, Jerman dan Prancis. Deportasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar didominasi WNA Rusia.

“WNA yang dideportasi karena alasan tidak mentaati Peraturan Perundang-undangan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, melebihi izin tinggal,” ungkapnya. (811)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.