Harta Kekayaan Kasatpol PP Rp 24,5 Miliar: Kelebihan Itu

satpol pp22222
Harta kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mencapai angka yang fantastis sebesar Rp 24,5 miliar dalam penginputan data harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyatakan bahwa ada kesalahan dalam penginputan data harta kekayaan dirinya di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam LHKPN, tertulis bahwa harta kekayaan Arifin adalah sebesar Rp 24,5 miliar yang jelas merupakan angka fantastis.

“Ada kesalahan dalam pengisian data. Nanti kita akan perbaiki,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/12).

Arifin mengatakan bahwa kesalahan tersebut terletak pada dirinya yang keliru menginput data harta kekayaan tahun lalu.

“Kami yang ngisi (salah). Kelebihan,” ungkapnya diselingi tawa.

Terkait dengan harta sebenarnya yang dimiliki Arifin, ia menyebut masih akan menghitungnya. “Lagi dihitung. Yang jelas ada kesalahan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua FAKTA Azaz Tigor Nainggolan menyoroti besaran harta kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin yang jauh lebih besar dari kepala dinas lainnya di Ibu Kota. Pasalnya, dilansir dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dihimpun KPK.

Arifin tercatat memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.

Azaz membandingkan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sekarang menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4,6 miliar.

“Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (20/12).

Jika merujuk ke Pergub 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, kata Azaz, PNS DKI yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekda sebesar Rp 127.710.000.

Di urutan kedua ada Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000, sedangkan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta. Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah menerima di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

“Mengukur dari aturan ini, Arifin baru tahun 2019 diangkat oleh Gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harya kekayaannya bisa sedemikian besarnya?” tanya Azaz. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.