Harijanto Diduga Aktor Utama Pengemplang Bank Ratusan Miliar Rupiah

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah menjadi tahanan di Mapolda Bali, bos hotel Paradiso, Harijanto Karjadi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (7/8). Harijanto diduga kuat sebagai aktor utama dalam dugaan kasus penipuan yang merugikan bank sindikasi ratusan miliar rupiah.

Informasi yang berhasil dihimpun patrolipost.com Rabu (7/8) mengatakan, Harijanto disinyalir telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi. Tidak tanggung-tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai dibitur kecolongan ratusan miliar rupiah.

“Ini namanya pengemplang bank,” ujar sumber terpercaya patrolipost.com.
Dalam dunia bisnis, kedua adik-kakak ini memiliki nama besar di Indonesia. Selain bergerak dalam bidang property dan pengelolaan hotel, juga beredar kabar merambah bisnis jalur kiri. Informasi yang didapat, sebelum ditutup Deejay Club sempat tersiar sebagai tempat peredaran narkoba. Kabar ini dibuktikan ketika petugas melakukan razia Gabungan Operasi Gaktib (RGOG) 12 Agustus 2018 pukul 04.00 Wita dipimpin Dandenpom Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro. Ratusan butir pil ekstasi ditemukan diduga akan ditransaksikan dalam kawasan Deejee Club.
“Deejay Club ada di jalan Kartika Plaza Kuta miliknya juga. Belum lagi tempat hiburan di luar Bali,” ungkap sumber yang tidak mau namanya dikorankan.
Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi untuk dibawa ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus  (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kedua pengusaha ini sejak 13 September 2018 telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat proses hukum berjalan, mereka malah pergi ke luar negeri dengan alasan untuk berobat. Bahkan, mereka selalu mangkir dari panggilan polisi untuk penyidikan.
“Mereka keluar dari Indonesia sejak Agustus 2018, disampaikan untuk berobat. DPO Hartono terbit sejak September 2018,” ujar Yuliar. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.