Dituntut 3,5 Tahun, Alit Ketek Sebut Jaksa Tak Objektif

DENPASAR | patrolipost.com – Sidang kasus penipuan dan pengelapan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai 16,1 miliar rupiah dengan terdakwa mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (52), Rabu (7/8) memasuki tuntuan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, Alit dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa mengatakan, politisi Partai Gerindra ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Alit yang tampil di sidang mengenakan pakaian adat Bali berwarna putih, tampak tegang mendengarkan tuntutan jaksa.

“Menuntut, menyatakan terdakwa AA Ngurah Alit Wiraputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama,” tegas Jaksa Raka di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”tambah Jaksa Raka dalam amar tuntutannya.
Ada beberapa petimbangan yang menyakini Jaksa atas tuntutannya tetsebut. Hal yang memberatkan, ialah perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Sustrisno Lukito Disastro dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya sebesar Rp 2,5 Miliar, serta terdakwa itikad dan usaha untuk mengembalikan kerugian materil meski pun sudah diminta oleh saksi korban.
Di sisi lain, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil.
Sementara terkait tuntutan ini, Alit melalui penasihat hukumnya, Ali Sadikin berniat untuk melayangkan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin (12/8) mendatang.
“Tidak boleh lagi menunda-nunda waktu yah,” kata Hakim Adnyana Dewi mengingatkan penasihat hukum terdakwa.
Saat ditemui seusai sidang, meski sudah dinilai bersalah, Alit tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Dia menilai JPU tidak objektif dalam memberikan tuntutan. “Saya melihat Jaksa tidak objektif, kurang cermat, dan tidak manusiawi. Kerena izin semuanya sudah keluar dan Jaksa sudah tau itu,” kata Alit.
Dengan nada lesu seperti orang yang berdoa, Alit berharap orang-orang yang telah menjeratnya dalam kasus ini akan mendapat hukuman dari Tuhan. “Semoga mereka mendapat ganjaran yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan pada saya,” harapnya.
Sementara dalam berkas dakwaan ke-I JPU menyebutkan, berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayalantara menghubungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai wakil Ketua Kadin Bali.

Singkat cerita, terdakwa pun menyangupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra.

Bacaan Lainnya
“Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI di Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara,” beber Jaksa Raka.
Menariknya lagi, dalam pertemuan dengan Sutrisno dalam rangka membahas kesepakatan pengurusan izin proyek tersebut, terdakwa mengaku sebagai anak angkat dari Mangku Pastika.

“Sutrisno mengakatakan, “Pak Alit, saya Investasi di Teluk Benoa sebesar 3 triliun, apakah Pak Alit bisa mempertemukan saya dengan Gubernur Bali?”

Dijawab oleh terdakwa: ” Iya Pak Tris saya bisa mempertemukan Bapak dengan Gubenur Bali karena saya anak angkat Gubenur Bali,” kata Jaksa Raka meniru percakapan Sutrisno dan terdakwa.
Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai Rp 16,1 miliar. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa hanyalah pepesan kosong belaka.
Selain itu, Jaksa Raka juga menjerat terdakwa dengan Pasal 372 KUHP.  Dalam dakwaan ke-Dua inilah, nama-nama penerima aliran dana dari Alit sebesar Rp 16,1 miliar. Rinciannya, terdakwa sendiri sebesar Rp 2 miliar, Sandoz yang merupakan anak mantan Gubenur Bali dua priode, I Made Mangku Pastika mendapat Rp 7,5 miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 miliar,  Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar. (val)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.