Gorok Leher Siswi SMK Ciamis, Pelakunya Wanita! Dalihnya Ada Ulat di Kerudung

polisi 44444
Polisi menunjukkan barang bukti penganiayaan terhadap siswi SMK di Ciamis yang dilakukan perempuan berinisial NKD (19), warga Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap siswi SMK di Rancah, Ciamis, hingga mengalami luka gorok di leher. Pelaku seorang perempuan berinisial NKD (19), warga Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Pelaku diamankan di Klinik Purwa tempat korban dirawat ketika sedang berobat penyakit maag. Saat ini pelaku masih dirawat di klinik dengan penjagaan ketat polisi.

“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Selasa (20/6/2023).

Tony menerangkan penganiayaan berat atau pembacokan terhadap siswa SMK di daerah Rancah terjadi pada Senin (19/6/2023) pukul 09.00 WIB. Korban berinisial NS (16), warga Desa Kaso, Kecamatan Tambaksari. Sedangkan tempat kejadian di Dusun Harjamukti, Kecamatan Rancah.

Kronologinya, pukul 08.30 WIB korban hendak berangkat ke sekolah pakai sepeda motor. Namun, dari belakang, pelaku mengikuti menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian, korban dicegat oleh pelaku dengan maksud untuk mengajak bicara.

“Korban dan pelaku sama-sama mengendarai kendaraan bermotor. Sesampainya di TKP, korban diberhentikan oleh pelaku, lalu diajak bicara,” ungkap Kapolres.

Sempat ada saksi yang datang dan mengajak korban berangkat sekolah. Namun korban meminta saksi berangkat duluan.

Setelah berduaan di tempat kejadian, pelaku menaiki jok belakang motor korban, lalu melakukan penganiayaan dengan menggorok leher korban menggunakan pisau.

“Pelaku berdalih ada ulat sambil menyingkap kerudung korban, kemudian menggorok korban sebanyak tiga kali. Pelaku kemudian melarikan diri,” katanya.

Korban yang berdarah dan mengalami luka sayat di leher ditolong oleh warga ke klinik di wilayah Rancah. Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan di klinik tersebut.

“Pelaku tidak dihadirkan saat ini karena masih menjalani perawatan. Pelaku di bawah pengawasan dan penjagaan ketat anggota,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.