Empat Kepala Desa di Buleleng Masuk Daftar Bacaleg PDI Perjuangan

kades bacaleg
Empat Perbekel ikut mendaftar sebagai bacaleg dari PDIP pada Kamis (11/05/2023) yakni Perbekel Patas Kadek Sara Adnyana, Perbekel Patemon Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok Dewa Komang Yudi Astara. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Ada yang menarik saat pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PDIP Buleleng, yakni ikutsertanya 4 kepala desa /perbekel dalam proses pendaftaran di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Kamis (11/05/2023). Para perbekel tersebut yakni Perbekel Patas, Kecamatan Gerokgak, Kadek Sara Adnyana dan Perbekel Patemon, Kecamatan Seririt, Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok, Kecamatan Tejakula, Dewa Komang Yudi Astara.

Ketua DPC PDIP Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, empat orang perbekel yang ikut serta dalam pendaftaran bacaleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 nanti memang atas kemauannya sendiri.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak mengajak mereka (empat perbekel) namun mereka yang memilih ikut mendaftar sementara persyaratan khusus dari KPU tidak ada,” kata Agus Suradnyana.

Atas ikut sertanya 4 perbekel tersebut dalam pendaftaran Bacaleg dari PDIP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena membenarkan. Menurutnya, para perbekel itu telah mengajukan pengunduran diri jauh hari sebelum ikut mendaftar sebagai Bacaleg. Mundurnya mereka dilakukan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Buleleng.

“Surat pengunduran diri 4 perbekel itu telah diterima Dinas PMD dan langsung dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana,” kata Jaya Sumpena.

Menurutnya Perbekel Patas Kadek Sara Adnyana dan Perbekel Patemon, Kecamatan Seririt, Ketut Winaya yang mengundurkan diri pada Senin (08/05/2023) lalu. Sementara dua orang Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok, Dewa Komang Yudi Astara mundur pada Selasa (09/05/2023).

“Setelah pengajuan mundur itu pemerintah akan memproses penunjukan penjabat (Pj) perbekel. Dan selama SK pemberhentian belum terbit, mereka tetap bertugas sebagai perbekel, hal itu agar  tidak ada kekosongan kepemimpinan di desa. Proses SK pemberhentiannya sedang dilakukan bersamaan dengan penunjukan Pj perbekel,” imbuh Jaya Sumpena.

Sementara terkait ada indikasi perbekel lain mundur selain yang empat mengingat pendaftaran caleg baru akan ditutup pada Minggu (14/05/2023), Jaya Sumpena memastikan belum ada. Namun demikian, jika ada yang hendak mundur agar dilakukan saat hari dan jam kerja.

”Kita mengacu pada hari kerja, jam kerja. Jikapun ada lagi yang hendak mengundurkan diri diharap menyesuaikan dengan kondisi hari dan jam kerja,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.