Dugaan Pemalsuan Surat Silsilah oleh Eks Anggota DPRD, Polda Bali Akan Panggil 17 Saksi

1 pelapor
I Wayan Punia bersama Tim Kuasa Hukun Pelapor setelah memberikan keterangan di Mapolda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali akan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat silsilah eks anggota DPRD Kabupaten Badung berinisial MD dkk. Setelah meminta keterangan dari pelapor, I Made Tarip Widarta dan memeriksa lima orang saksi,  penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap para terlapor yang berjumlah 17 orang untuk diperiksa.

“Para pelapor dan beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan. Dan penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap para terlapor untuk diperiksa sebagai terlapor dalam Minggu depan,” ungkap seorang sumber di Denpasar, Minggu (18/6/2023).

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, akan mengecek perkembangan penanganannya di penyidik.

“Mohon maaf, besok saya cek penanganannya,” jawabnya.

Sementara kuasa hukum MD, Putu Nova Parwata yang dikonfirmasi via telepon genggamnya, hingga berita ini dimuat sama sekali belum menjawab.

Tim kuasa hukum pelapor I Made Tarip Widarta dari Kantor Hukum H2B Law Office, yaitu Harmaini Idris Hasibuan SH, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta SH dan AKBP (Purn) I Ketut Arianta SH yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. Selain Made Tarip selaku pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, yaitu antara lain Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa, Klian Desa Adat Jimbaran dan I Wayan Punia selaku Ngayah Juru Sirat di Pura Uluwatu Desa Pecatu.

Kardiyasa telah memberikan kesaksian di hadapan penyidik Polda Bali bahwa Kelurahan Jimbaran yang  dalam suratnya, Reg Nomor: 470/197/IV/2023/Jimbaran, tanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Bendesa Adat Jimbaran Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra dan Kepala Keluran Jimbaran I Wayan Kardiyasa telah mencabut tanda tangannya sesuai isi surat keterangan nomor: 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022. Mereka membatalkan untuk dinyatakan tidak sah berlaku lagi surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat – surat lainnya yang berhubungan dengan I Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (Alm). Karena pada saat penandatanganan pernyataan silsilah dan pernyataan waris tanggal 11 Mei 2022 tersebut, pemohon I Made Dharma dan I Ketut Sukadana datang ke Kantor Lurah Jimbaran tidak memberikan keterangan yang lengkap tentang ahli waris dan warisan I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang ternyata saat ini masih dalam keadaan sengketa.

Dia menyatakan benar Lurah Jimbaran telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 470/179/IV/2023/Jimb pada tanggal 26 April 2023 yang menerangkan bahwa Lurah Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran mencabut tanda tangannya sebagai Kepala Pemerintahan Kelurahan Jimbaran atas terbitnya Surat Silsilah Ahli Waris I Riyeg (Alm) dan Surat Pernyataan Waris berserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan Surat Pernyataan Waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang menurut pendapat hukum kami tindakan dari Lurah Kelurahan Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran adalah keputusan hukum yang sudah tepat dan benar karena sudah pasti langkah hukum yang telah diambil oleh Kepala Kelurahan dan Kelian Desa Adat Jimbaran tersebut berdasarkan bukti dan alasan hukum yang kuat dan valid, yaitu untuk Silsilah Keluarga I Riyeg dan Surat Keterangan Waris.

“Keduanya tertanggal 11 Mei 2022 memang tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Hukum Adat Bali tentang sahnya perkawinan nyentana seperti yang ada dalam Surat Silsilah Keluarga I Riyeg tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh MD SH (Para Terlapor),” kata Harmaini Hasibuan.

Dijelaskan Harmaini Hasibuan, bahwa silsilah keluarga yang dibuat oleh para terlapor MD dkk menjelaskan bahwa Ni Wayan Rumpeng (alm) bukan istri I Riyeg (alm) yang benar nama istri dari Kakek Made Tarip Widarta adalah Dong Pranda dan mustahil ada perkawinan nyentana dengan I Riyeg (alm.) Dalam silsilah MD yang diduga kuat palsu tersebut, menurut MD nenek kumpinya Ni Wayan Rumpeng ada memiliki empat saudara kandung laki-laki, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak dan I Ketut Rangkang.

“Bagaimana mungkin ada perkawinan nyentana, ini cuma karangan bohong dari MD dkk. Karena makna dari perkawinan nyentana dibutuhkan adalah untuk menghindari keluarga yang terputus atau putung dan menghindari agar warisan yang ada tidak lari kemana-mana sehingga tidak mungkin ada perkawinan nyentana dimaksud karena bertentangan dengan hukum Adat Bali dan tidak mungkin diperbolehkan secara Adat Bali,” ujarnya.

Dikatakan Harmaini Hasibuan, para terlapor MD, KS, dan MP sudah pernah membuat surat perjanjian pengosongan dan surat pernyataan sebelumnya tahun 2001 atas kepemilikan Tanah Obyek Sengketa dimana para terlapor MD, KS, dan MP menyatakan dirinya bukan sebagai pemilik, tetapi hanya sebagai penggarap atau penghuni atas tanah objek sengketa. Dan mereka juga berjanji tidak akan melakukan tuntutan di kemudian hari kepada I Made Tarip Widarta dan keluarga atas semua tanah yang berasal dari I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

Para terlapor juga menyatakan bahwa ahli waris yang sah dari I Riyeg (alm) hanyalah I Made Tarip Widarta dkk, bukan para terlapor yang mana surat pernyataan ini ditandatangani pada bulan Juli 2001 di Jimbaran oleh para terlapor MD, KS, MP di hadapan Kelian Desa Adat Jimbaran I Gusti Gede Raka Antara, Kepala Lingkungan Pesalakan I Made Sudana, Kepala Kelurahan Jimbaran Nyoman Soka.

Bukankah dengan adanya pernyataan bulan Juli 2001 dari para terlapor akan menambah perkara pidana dimana klien kami bisa melaporkan MD,  KS dan MP ke pihak Kepolisian dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 378 dan 310 311  KUHPidana dan menggugat  ke Pengadilan Negeri Denpasar secara perdata karena ingkar janji,” terang pengacara yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalem Balangan ini.

Sementara I Wayan Punia SH yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa dirinya telah memberikan kesaksian di hadapan penyidik Polda Bali yang menyatakan bahwa dirinya memang benar dari kecil kenal Made Tarip dan keluarganya dikarenakan kakek Made Tarip I Riyeg (Kak Pranda) dan I Bongkot bersahabat baik dengan kakeknya I Nyoman Rata dan Ratia. Sehingga ia tahu betul tentang sejarah Pura Dalem Balangan dengan pengemponnya Made Tarip Widarta yang diwarisi dari kakeknya, I Riyeg (alm), sebagai kewajiban untuk menjaga dan melestarikan Pura.

“Dua – duanya, baik pelapor maupun terlapor saya kenal baik semua. Adanya perkara dugaan  pemalsuan ini, sikap saya hanya ingin menjaga kesucian Pura Dalem Balangan. Setahu saya dari kecil pengempon Pura Dalem Balangan adalah Pak Made Tarip. Widarta. Dan cerita dari kakek saya, pengempon Pura Dalem Balangan adalah keluarganya Pak Made Tarip. Jangan sampai dengan perkara ini ada yang dapat menggantikan posisi pengempon Pura Dalem Balangan yang saat ini dijabat oleh I Made Tarip Widarta berikut menguasai seluruh tanah pelaba Pura dan aset – asetnya,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.