Dua WNA Palsukan KTP untuk Menguasai Aset di Bali, Sogok Aparat Dusun Puluhan Juta Rupiah

ktp palsu1
Para tersangka dan barang bukti diperlihatkan dalam jumpa pers oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) mulai menemui kejelasan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengambil alih kasus yang menggegerkan Bali ini. Hasilnya, lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus pembuatan dokumen kependudukan bagi WNA tersebut.

Kepala Kejari Denpasar Rudy dalam jumpa wartawan di Kejari Denpasar, Rabu (15/3/2023) siang menjelaskan, kasus ini memang sudah ada niat dari kedua WNA, Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39) dari Ukraina untuk membuat KTP sebagai syarat untuk menguasai aset di Bali. “Sudah ada niat dari WNA ini untuk membuat KTP karena mereka ingin membeli aset berupa tanah, property dan membuka tabungan. Syarat untuk memiliki aset, harus ada KTP, KK (kartu keluarga) dan akta lahir,” ungkapnya.

Dijelaskan Rudy, modus yang dilakukan para tersangka adalah kedua WNA melalui seorang penghubung berinisial NKM memperkenalkan kedua WNA itu kepada seorang honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS dan seorang Kepala Dusun di Denpasar Selatan berinisial IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan.

Dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu kedua tersangka WNA mengisi formulir persyaratan pembuatan KTP, KK dan akta lahir hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.

“Tanggal 19 September 2022, WNA asal Suriah sudah menerima KTP, KK dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan WNA asal Ukraina, menerima identitasnya pada bulan November dengan nama Alexandre Nur Rudi,” terangnya.

Dalam mengurus dokumen tersebut, WNA Suriah mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta dan WNA Ukraina memberi uang Rp 31 juta.

“Saya tidak melihat nilainya di sini. Ada sesuatu yang diberikan kepada penyelenggara negara. Artinya, ada pemberi dan penerima. Jadi pemberi dan penerima jadi tersangka. Kami menangani pekaranya dan berkasnya nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sedangkan teman – teman di Polda menangani urusan pidananya,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.