Dua Saksi pada Sidang Praperadilan Bupati Mabar Ditetapkan Tersangka

Tim Penyidik Kejati NTT saat mengamankan ZD dan HF di Rumah Anton Ali, Kamis (11/2/2021).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Dua Warga Labuan Bajo, Zulkarnain Djudje dan Frans Harum yang sebelumnya diamankan oleh  Penyidik Kejati NTT, Kamis (11/2) untuk diperiksa karena telah memberikan keterangan tidak benar pada persidangan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan, seusai menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejati langsung menahan Zulkarnain dan Frans di Rutan kelas II B Kupang.

Bacaan Lainnya

“Sudah ditahan. Semalam penetapannya (tersangka) dan langsung ditahan,” ujar Abdul saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Menurut Abdul, kedua tersangka ini diduga telah dengan sengaja menghalangi, mencegah, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan atau penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi – saksi lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset negara di Keranga, Labuan Bajo.

“Iya, pokoknya ada dugaan penyidik dengan keterangan seperti itu yang diberikan di sidang praperadilan bisa menghalangi penyelidikan,” jelas Abdul.

Diketahui Zulkarnain Djudje (ZD) dan Frans Harum (FH) merupakan saksi yang dihadirkan oleh pengacara Anton Ali selaku kuasa hukum Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan Bupati Agustinus Dula oleh Penyidik Kejati NTT menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset milik Pemkab Mabar yang berlokasi di Keranga, Toroh Lema Batu Kalo, Labuan Bajo.

Informasi yang dihimpun media ini, Zulkarnain Djudje dan Frans Harum diketahui memberikan keterangan berbeda pada saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Bupati Dula dengan pada saat diperiksa tim penyidik Kejati.

Saat ditanyai Hakim pada sidang praperadilan, Zulkarnain dan Frans mengaku tidak mengetahui aset yang menjadi sengketa tersebut milik Pemkab Mabar atau bukan. Sementara sebelumnya, pada BAP pemeriksaan Tim Penyidik, keduanya telah mengakui bahwa aset tersebut merupakan milik Pemkab Manggarai Barat.

Selain kedua tersangka ini, tim penyidik juga tengah menelusuri keberadaan aktor intelektual di balik berbedanya keterangan yang disampaikan oleh kedua tersangka. Kejati NTT pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait hal ini. Sejumlah saksi yang dimaksud diantaranya beberapa orang yang ada bersama-sama dengan kedua tersangka saat diamankan oleh tim penyidik di rumah Anton Ali, Kamis (11/2). Pemeriksaan juga akan dilakukan kepada Anton Ali.

“Makanya dipanggil saksi – saksinya Senin (15/2) besok. Pokoknya siapa-siapa saja yang ada bersama dengan mereka (Zulkarnain dan Frans) pada saat mereka diambil di rumah Anton Ali. Termasuk orang – orang yang menghadiri sidang juga,” jelas Abdul. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.