Dua Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Dideportasi

buronan1
Kedua buron yang masuk daftar red notice adalah Cyril Stiak warga negara  Republik Ceko dan Stefan Durina warga negara Republik Slovakia. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dua buronan Interpol yang ditangkap di Bali akhirnya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (14/12/2022). Kedua buron yang masuk daftar red notice itu Cyril Stiak (48) warga negara Republik Ceko dan Stefan Durina (39) warga negara Republik Slovakia. Keduanya diduga melakukan kejahatan penggelapan pajak di negaranya.

Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buron Interpol yang diburu di beberapa negara. Keduanya berstatus red notice yang diburu sejak 2019. Cyril Stiak ditangkap di Bali oleh Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia Rabu, 30 November 2022. Sedangkan Stefan Durina ditangkap Senin, 1 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai Yoga Aria mengatakan, Cyril Stiak masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019.

Ia menggunakan visa kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 20 Januari 2023. Sedangkan Stefan Durina masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 14 Maret 2020 menggunakan visa investor. Izin tinggal Stefan Durina dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar.

“Kami dari Imigrasi mendukung penuh dan siap membantu upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh NCB Interpol Polri terkait subjek red notice,” kata Rai Yoga Aria.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Set NCB Indonesia Divhubinter Polri Kombes Tommy Aria Dwianto menambahkan, pengembalian kedua buronan Interpol itu dilakukan dengan metode handling over atau penyerahan.

Mekanisme yang dilakukan adalah model kerjasama police to police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Model itu sebagai jalur tercepat untuk memulangkan buronan ke negara peminta subjek yang diburu.

Tommy menambahkan, pencarian dan penangkapan dua buronan itu berawal dari permintaan kedua negara kepada pemerintah Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia.

“Pada 30 November 2022, tim gabungan dari NCB Interpol Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap keduanya,” jelas Tommy.

Sementara, Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, proses pemulangan dikawal ketat oleh 6 personel gabungan dari NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Bali.

“Keduanya dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum” kata Anggiat Napitupulu. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.