DPRD Tolak Usulan Ranperda Perumda Arsha Jagaddhita Pemda Klungkung

hukum 333333
Raker DPRD Klungkung dengan Tim Produk Hukum Pemda Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bapemperda DPRD Klungkung menggelar rapat dengan Tim Produk Hukum Pemkab Klungkung, Rabu (2/11). Dewan saat itu menolak Ranperda Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita yang diajukan oleh tim produk hukum DPRD Klungkung.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda Klungkung, Anak Agung Sayang Supartha dan dihadiri oleh Tim Produk Hukum Pemkab Klungkung.

“Kalau saya baca ranperda ini (Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita), masih membawa-bawa PDNKK,” ujar Anak Agung Sayang Suparta, Rabu (2/11/2022).

Hal senada didampaikan anggota Bapemperda, Ketut Suksma Sucita. Dirinya mempertanyakan kenapa pemerintah seakan-akan mempertahankan PDNKK.

“Padahal PDNKK manajemen sudah tidak bagus, tidak beroperasional, jenis usaha tidak jalan, neraca tidak valid, bahkan ada temuan (BPK),” ungkap Suksma Sucita.

Bahkan dirinya mencurigai Pemda belum bisa pertanggungjawabkan PDNKK, dan akhirnya membuat Ranperda Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita.

“Nanti malah manajemen baru, mendapat beban dan mewarisi masalah PDNKK sebelumnya. Intinya segala masalah PDNKK harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Klungkung, Ni Made Sulistiawati akan melapor dan memohon petunjuk ke bupati terkait hal ini.

“Ranperda ini bermaksud membentuk BUMD baru, dengan memakai wadah BDNKK. Tapi dengan usaha dan manajemen yang baru,” ujar Sulistiawati memastikan. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.