Disdukcapil Denpasar Kembali Jemput Bola ‘Pelangi’  Sasar Desa Ubung Kaja

Pelaksanaan Jemput Bola Pelangi di Desa Ubung Kaja Denpasar Utara.

DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai upaya untuk terus mendukung maksimalnya pemenuhan administrasi kependudukan di Kota Denpasar, Disdukcapil Kota Denpasar kembali menggencarkan program jemput bola Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi). Kegiatan yang digelar rutin secara bergiliran di setiap desa/kelurahan hingga awal Bulan Desember ini dilaksanakan di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (31/10/2020).

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 13 orang melaksanakan perekaman E-KTP yang terdiri dari 4 orang berusia dibawah 17 tahun dan 9 lainnya merupakan usia 17 tahun ke atas. Selain itu, juga dilaksanakan pencetakan E-KTP sebanyak 16 orang.

Bacaan Lainnya

Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan, sekalipun di tengah pandemi Covid-19, Disdukcapil Kota Denpasar terus mendorong terpenuhinya administrasi kependudukan masyarakat, khususnya E-KTP. Hal ini, mengingat E-KTP merupakan administrasi paling mendasar yang wajib dimiliki warga negara.

“Program jemput bola Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) ini terus digencarkan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Mengingat masih ada masyarakat yang belum memiliki E-KTP dan khususnya masyarakat yang usia 17 tahun yang baru akan memiliki E-KTP,” jelas Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dijelaskan, upaya memaksimalkan kelengkapan administrasi kependudukan ini juga mengingat adanya perhelatan Pilkada Serentak yang mewajibkan pemilih untuk mengantongi E-KTP.

“Sesuai hasil koordinasi dengan KPU bahwa pemilih wajib memiliki E-KTP, karena jika tidak memiliki E-KTP maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih. Jadi kami mengajak masyarakat yang belum melaksanakan perekaman untuk pro aktif, hal ini juga didukung dengan melaksanakan program jemput bola di desa/kelurahan,” ajaknya.

Dewa Juli menerangkan, saat ini program jemput bola Pelangi secara rutin dilaksanakan di seluruh desa/kelurahan sampai dengan 8 Desember 2020 mendatang dengan menyediakan 4.550 blangko E-KTP. Sementara itu, perekaman juga dapat dilaksanakan secara mandiri pada hari kerja di beberapa titik yakni di Graha Sewaka Dharma, Lumintang dan di kantor kecamatan masing-masing.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat bagi yang belum melengkapi administrasi kependudukan terutama E-KTP, yang merupakan syarat dasar untuk segala jenis administrasi agar melaksanakan perekaman. Tidak hanya untuk kepentingan dalam menggunakan hak pilih, melainkan kepentingan lain yang berkaitan dengan administrasi.

“Dan bagi masyarakat yang E-KTP baru hanya membawa Kartu Keluarga, Jika E-KTP hilang dapat membawa surat keterangan kehilangan, dan bagi yang rusak dapat menampilkan fisik E-KTP yang rusak,” imbuhnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.