Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa para pendukungnya. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya akhirnya resmi melayangkan surat panggilan kepada Rizieq Syihab. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil terkait kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

”Pemanggilan Rizieq untuk hadir hari Selasa (hari ini, Red),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, kemarin. Surat panggilan tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan.

Pemanggilan Rizieq sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020.

Yusri menjelaskan, kerumunan di Petamburan saat akad nikah putri Rizieq sudah diusut. Berdasar hasil gelar perkara, kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur pidana. Dia menyebutkan, pihaknya juga telah memanggil camat, ketua RW, ketua RT, dan pihak sekuriti. Sedangkan panitia acara tidak hadir dengan alasan ada keperluan keluarga. Hari ini pihaknya memanggil tiga orang, yakni Rizieq, menantu Rizieq berinisial HA, dan perwakilan dari Biro Hukum FPI. ”Kita harapkan mereka taat hukum,” tuturnya.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah mengatakan, surat panggilan telah diterima pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan pukul 10.00 hari ini.

Di pihak lain, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengklaim, terjadi upaya kriminalisasi terhadap ulama dan habib. Ketidakadilan masif terjadi dalam sejumlah kasus tersebut. ”Penegakan hukum dilakukan berdasar ketidaksukaan dan kebencian,” tukasnya.

Sementara itu, kemarin beredar video azan dengan seruan jihad. Oleh muazin kalimat hayya alash-shalah diubah menjadi hayya alal jihad. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengaku belum memahami konteks dari pembuatan video azan jihad tersebut. Apakah sebatas membuat konten di media sosial atau ada pesan khusus yang ingin disampaikan.

Menurut Zainut, jika azan jihad itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan perang, itu tidak relevan dengan situasi Indonesia yang damai.

”Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang,” tutur dia. Karena itu, Zainut mengajak pimpinan ormas Islam dan para ulama memberikan pencerahan kepada umat. Agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat Alquran atau hadis.

Zainut menjelaskan, pemahaman agama yang hanya secara tekstual dapat melahirkan pemahaman sempit dan ekstrem. Menurut dia, apa pun motif pembuatan video azan dengan seruan jihad itu berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin meminta masyarakat tetap tenang menanggapi beredarnya video azan dengan seruan jihad tersebut. ”Masyarakat tidak boleh terprovokasi,” tuturnya.

Kamaruddin menerangkan, tidak ada dasarnya kalimat azan diganti dengan ajakan berjihad. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, dia mengimbau semua pihak mengajak pada kebaikan dengan cara sejuk. Kemudian juga menghindari anasir-anasir perpecahan bangsa. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.