Dinas PMPTSP Bangli Sosialisasikan SPP-IRT bagi Pelaku UMKM

sosialisasi bangli1
Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis SPP-IRT yang digelar Dinas PMPTSP di Aula Pasraman Gurukula di Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bangli melaksanakan sosialisasi tentang sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industry rumah tangga (SPP-IRT). Sosialisasi menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bangli, Jumat (18/3/2022). Acara yang berlangsung di aula Pasraman Gurukula di Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli ini juga dihadiri BPOM Denpasar, Dinas Kesehatan Bangli, BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas PMPTSP Bangli, I Made Ari Pulasari mengatakan pihak mengundang para pelaku usaha ini untuk melakukan sosialisasi SPP-IRT. Menurut mantan Kabg Ortal ini, tujuan dari kegiatan ini yakni untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan pentingnya produk keamanan pangan yang terjamin dan dapat dipercaya oleh konsumen. Selain itu tujuannya agar pelaku usaha ini mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya mengurus kelengkapan izin.

“Dalam pertemuan ini kami mengingatkan agar pelaku usaha ini mengurus izinnya. Tidak dipungkiri masih minim pelaku usaha mengantongi izin yang lengkap,” ungkapnya.

Menurut Made Ari Pulasari, bila pelaku usaha melengkapi izin tentu akan bisa lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya. Tentu pihaknya berharap usaha yang digeluti mampu merambah pangsa pasar yang lebih luas.

“Harapan kami usaha bisa lebih berkembang. Tentu dengan izin yang lengkap akan lebih mudah ketika menjalin kerjasama dengan pihak lain,” jelasnya.

Pelaksanaan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah nara sumber seperti BOPM Denpasar hingga BPJS  Ketenagakerjaan dan tim percepatan.

Made Ari Pulasari menambahkan sebelumnya juga telah digelar sosialisasi terkait SE Bupati Bangli dalam hal penataan sarana pariwisata pada ruas jalan Simpang Penelokan-Batas Buleleng. SE tersebut memuat beberapa poin, salah satunya pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin agar segera melengkapi perizinannya.

Pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin wajib menjamin keandalan bangunan gedung dan bertanggungjawab sepenuhnya atas keselamatan orang yang berada dalam bangunan gedung dan sekitarnya apabila terjadi bencana yang disebabkan karena kondisi bangunan gedung yang tidak laik fungsi. Ada tim ahli menilai kelayakan kontruksi bangunan.

“Bangunan yang lolos dan memenuhi syarat akan diberikan surat laik fungsi (SLF),” tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.