Didukung Golkar Jadi Cawapres Prabowo, Gibran: Akan Kami Koordinasikan

golkar 22cccc
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Menerima surat keputusan yang berisi penunjukkan Gibran sabagai bakal calon Wakil Presiden yang diserahan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlaangga Hartanto pada Rapimnas II Partai Golkar di DPP Golkar, Sabtu (21/10/2023). Dalam Hasil Rapimnas Partai Golkar mendukung dan mengusulkan Wali Kota Solo, Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyatakan siap menindaklanjuti (SK) atas rekomendasi sebagai bakal calon presiden (cawapres) dari partai Golkar dipasangkan dengan bakal calon presiden (Capres) Prabowo.

“Saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas, untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindak lanjuti bersama dengan Pak Prabowo,” ujar Gibran Rakabuming usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Pria kelahiran 1 Oktober 1987 juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga besar partai Golkar kepadanya.

Sebelumnya Partai Golkar resmi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Ketua Umum partai Golkar mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD menghasilkan keputusan untuk mendukung Gibran Rakabuming untuk dipasangkan menjadi cawapres Prabowo.

“Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI,” kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Diketahui Wali Kota Solo tersebut untuk menjadi cawapres semakin terbuka lebar lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun, sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Hal tersebut berarti usia 40 tahun sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres bukan merupakan hal mutlak.

Melainkan, kini siapapun orang yang belum 40 tahun, selama pernah atau sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.