Diberhentikan Sepihak, Kelian Adat Les-Penuktukan Datangi MDA Bali

Jro Wiryasa datangi MDA Provinsi Bali didampingi Tim Penasihat Hukumnya. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Polemik pemberhentian Jro Pasek Wiryasa selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, semakin memanas. Terakhir Jro Pasek Wiryasa datangi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Denpasar untuk kembali sampaikan keberatan setelah diberhentikan sepihak.

Saat datangi MDA Provinsi Bali, Jro  Pasek Wiryasa didampingi Penasihat Hukumnya, Nyoman Sunarta dan Putu Indra Perdana. Sementara Petajuh bidang kelembagaan dan SDM yakni I Made Wena, dan Petajuh Bidang Kependudukan, Wilayah, Data dan Informasi yakni Luh Raniti Rahayu, serta satu orang prajuru lainnya menerima pernyataan keberatan Jro Pasek Wiryasa, saat di MDA Bali.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya Jro Wiryasa mengatakan, proses pemberhetiannya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan tidak sesuai awig-awig dan peraturan yang berlaku. Dan keberatan itu sudah ia sampaikan kepada Prajuru yang menerima kedatangannya saat di MDA Provinsi Bali.

“Kepada MDA Provinsi Bali Saya meminta agar tidak menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan Plt Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan yang dimohonkan Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng. Saya juga sampaikan, agar mengagendakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Jro Wiryasa, Selasa (6/4/2021).

Jro Wiryasa menegaskan, proses pemberhentiannya melalui paruman pada 6 Maret 2021 yang digelar oleh sejumlah krama yang mengatasnamakan Kerta Desa Adat Les-Penuktukan, tidak sah karena tidak berdasar  awig-awig. Apalagi, krama yang hadir saat rapat  tidak quorum sehingga tidak layak membuat keputusan.

Menurut Jro Wiryasa, hasil paruman itulah yang kemudian dimohonkan untuk penetapan dan penerbitan SK pengakuan kepada Bendesa Agung MDA Provinsi Bali oleh Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng yang meneruskan adanya rekomendasi penerbitan SK Pengakuan dari Majelis Desa Adat Kecamatan Tejakula.

“Paruman itu tidak sah karena telah melanggar awig-awig, perarem dan peraturan lainnya. Sebab, paruman digelar oleh Kerta Desa dari yang seharusnya digelar oleh Manggala Desa. Selain itu bukti-bukti yang sah secara hukum menyatakan saya bersalah tidak ada, sebagai dasar menjatuhkan sanksi terhadap diri saya,” paparnya.

Sementara itu, Nyoman Sunarta mengatakan, penggantian Kelian Desa Adat seperti yang dilakukan terhadap Jro Wiryasa tidak elegen dan berimplikasi buruk buat kepemimpinan desa adat di masa mendatang.

“Perkara ini MDA Provinsi Bali harus segera bersikap, setidaknya harus ada mediasi,” tandasnya.

Atas polemik itu, MDA Provinsi Bali membenarkan adanya permohonan pengakuan Plt Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan. Hanya saja, hal itu masih dalam pembahasan. Terlebih posisi MDA Provinsi Bali tidak dalam posisi untuk mengesahkan kepengurusan Desa Adat, tapi bersifat pengakuan berdasarkan usulan yang masuk. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.