Desa Peninjoan Dimekarkan, Bupati Bangli Lantik Pj Desa Persiapan Pulasari

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat melantik Pj Perbekel Desa Persiapan Pulasari bertempat di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui proses yang Panjang, akhirnya Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku resmi dimekarkan. Desa Peninjoan terbagi menjadi Desa Peninjoan (induk) dan Desa Persiapan Pulasari.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta  melantik  I Wayan Sutrisna sebagai Penjabat (Pj) Perbekel Desa Persiapan Pulasari bertempat di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Rabu (30/6/2021).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli, Dewa Bagus Riana Putra menjelaskan, pemekaran dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut. Terkait aspirasi tersebut selanjutnya dibahas pada musyawarah dusun hingga desa. Ketika sudah ada kesepakatan bersama, maka pihak desa mengajukan usulan ke Pemerintah Kabupaten.

“Untuk pemekaran butuh proses dan prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2019,” ungkap mantan Camat Bangli ini. 

Menindaklanjuti usulan desa, Bupati menginstruksikan untuk diproses, maka itu dibentuklah tim. “Tim turun untuk melakukan verifikasi ke lapangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukan pemekaran,” sebut pejabat asal Desa Kayubihi , Kecamatan Bangli ini.

Berdasarkan  hasil verifikasi tersebut maka dilakukan  pengusulan ke provinsi. Provinsi memiliki kewenangan  untuk mengeluarkan nomor registrasi Desa Persiapan. “Nomor registrasi telah terbit untuk Desa Persiapan Pulasari,” ujarnya. 

Sebutnya,  untuk menjadi desa harus mendapat Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu Desa Persiapan sah menjadi Desa dan diakui di Republik ini.

“Paling tidak dua tahun dilakukan pemenuhan segala persyaratan. Jika sebelum 2 tahun sudah dipenuhi maka bisa segera dilakukan pengusulan,” ungkapnya 

Perlu diketahui  Desa Peninjoan terdiri dari 15 banjar. Kemudian dengan adanya pemekaran, 15 banjar terbagi dua. Untuk Desa Peninjoan meliputi Banjar Dinas Bengang, Payuk, Peninjoan, Manikaji, Karang Suung Kaja, Karang Suung Kelod, Tampuagan dan Puraja.

Sedangkan Desa Persiapan Pulasari meliputi Banjar Dinas Penarukan, Pulasari Kangin, Pulasari Kawan, Kebon Kangin, Kebon Kaja, Kebon Kelod dan Dadem. 

Di sisi lain, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, secara regulasi dengan turunnya nomor register dari provinsi, maka proses usulan pemekaran desa sudah mendapat pengakuan dari pemerintah provinsi. Kini perlu dipersiapkan untuk melakukan tindakan guna mendukung proses selanjutnya. 

Bupati Sedana Arta meminta kepada pimpinan dan tokoh-tokoh masyarakat desa Peninjoan untuk bersama-sama mengawal proses pemekaran ini.

“Hal terpenting adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, menyampaikan informasi ke masyarakat agar selama proses atau tahapan desa persiapan di wilayah Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari pada khususnya tidak boleh terjadi gejolak, tidak boleh ada permasalahan yang berujung pada kasus hukum,” harapnya.

Bupati Sedana Arta juga mengingatkan  penjabat yang baru dilantik agar bekerja dengan hati ikhlas, tanamkan semangat ngayah dalam menjalankan tugas-tugas di Desa Persiapan Pulasari. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.