Datangi Gedung Dewan, Nasabah SGB Mengaku Tertipu Hingga Miliaran Rupiah

DENPASAR | patrolipost.com – Investasi yang diduga bodong kembali memakan korban di Bali. Para nasabahnya mulai “bernyanyi” karena dana miliaran rupiah yang mereka investasikan tak jelas nasibnya. Segala upaya telah dilakukan, namun mereka tak kunjung bisa mencairkan dana yang telah disetor.
Dugaan investasi bodong ini terungkap ketika puluhan orang yang tergabung dalam Forum Korban SGB, mesadu (mengadu, red) ke DPRD Provinsi Bali, Kamis (10/10/2019). Forum Korban SGB merupakan kumpulan para nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB), yang jadi korban perusahaan investasi tersebut.
Anggota Forum Korban SGB datang ke gedung wakil rakyat dengan berbusana adat madya didominasi warna hitam. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kami Korban SGB Menuntut Keadilan Menuntut Hak Kami”. Mereka juga membawa pamflet, yang intinya bertuliskan menuntut uang mereka kembali.
Mereka diarahkan ke Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, diterima Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya, didampingi beberapa anggota dewan. Di hadapan para anggota dewan tersebut, perwakilan nasabah, Jro Mangku Nyoman Ladra, menuturkan pengalaman pahit yang menimpa dirinya.
“Kami jadi korban penipuan yang dilakukan PT SGB. Uang yang kami investasikan hingga Rp 240 juta, tidak bisa ditarik. Jumlah anggota Forum Korban SGB 41 orang, dengan kerugian sekitar Rp 7 miliar. Saya kira masih banyak lagi korban yang lain, tapi mereka masih malu mengungkapkan,” tutur Jro Mangku.
Ia kemudian menuturkan kronologi dirinya berinvestasi di PT SGB. Awalnya, ia dihubungi cucunya, yang menawarkan investasi dengan bunga 5-10 persen per bulan. “Cucu saya kerja di sana, tidak dapat gaji karena tidak dapat nasabah. Karena terus dirayu juga karena kasihan, saya ikut investasi ini,” jelasnya.
Tergiur dengan untung yang menjanjikan itu, iapun menyetorkan uang senilai Rp 100 juta, investasi terendah yang diperbolehkan. Sayangnya, saat mentransfer uang itu, ia tidak menandatangani apa-apa. Dan setelah uang masuk, baru ia mendapatkan surat perjanjian yang isinya pasal-pasal merugikan.
Selanjutnya, kata Jro Mangku, dia pernah ditelepon pihak perusahaan yang mengabarkan kalau dirinya sudah mendapat keuntungan Rp 45 juta. Ia pun berniat menarik keuntungan itu dan mengisi form penarikan. Ditunggu sampai keesokan harinya, transfer keuntungan investasi itu tidak masuk ke rekening.
Setelah bertanya ke perusahaan, transfer dibatalkan oleh manajer. Pihak perusahaan beralasan, kalau mau menarik keuntungan dan uang tidak hilang, pemilik investasi harus top up atau menambah investasi. Dia melakukan apa yang disarankan. “Terus begitu sehingga total kerugian saya mencapai Rp 240 juta,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Forum Korban SGB yang mendatangi Gedung DPRD Bali ini juga membawa salah seorang mantan karyawan perusahaan itu, bernama Raudatul. Mantan karyawan ini lalu menceritakan bagaimana praktik perusahaan investasi ini. “Kami para karyawan ditugaskan mencari nasabah,” ujarnya.
Dalam melakukan tugasnya itu, ada tiga poin penting yang harus dikatakan kepada calon investor yaitu menjanjikan keuntungan 5-10 persen per bulan, investasi aman karena dijamin bank pemerintah, dan penarikan fleksibel. Investasi itu kapanpun bisa ditarik. Sekarang investasi, besokp bisa ditarik,” kata Raudatul.
Ia mengaku, banyak nasabah yang datang ke kantor setiap hari. Namun dirinya tidak tahu tujuannya. Dia hanya tahu bahwa nasabah itu mengeluh soal investasi ini. “Saya juga merasa ditipu. Karena dua bulan bekerja tidak dapat gaji. Padahal dari lowongan di media sosial, dijanjikan gaji Rp 2 juta per bulan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Tama Tenaya berjanji akan memanggil PT SGB. Pihaknya juga berusaha untuk memecahkan permasalahan ini dengan melibatkan pihak terkait seperti kepolisian.  “Kita akan menindaklanjuti permasalahan ini, dan Senin (14/10/2019) akan kita memanggil PT SGB,” tegasnya.
Dia juga akan mengundang pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya supaya masalah ini mendapat titik terang. Politikus PDIP asal Tanjung Benoa ini berharap, jajaran kepolisian, khususnya Polda Bali, mengatensi persoalan ini. Apalagi perusahaan ini masih beroperasi, agar tidak lagi ada korban. (182)

Pos terkait