Dana Hibah Pariwisata Kota Denpasar Tahap I Siap Dicairkan

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani.

DENPASAR | patrolipost.com – Bantuan stimulus pariwisata berupa dana hibah pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI terus berproses. Setelah masa pemberkasan tuntas yang dilanjutkan dengan penerbitan Rekomendasi Aparatur Pengendali Internal Pemerintah (APIP), bantuan stimulus pariwisata tahap I Kota Denpasar siap dicairkan.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani saat dikonfirmasi pada Kamis (26/11/2020) menjelaskan, proses pencairan tahap I ini  akan dilaksanakan mulai awal bulan Desember mendatang. Sedikitnya 244 hotel dan restoran tercatat sebagai penerima hibah pariwisata Kota Denpasar tahap I dengan total anggarannya mencapai Rp 21 miliar. Sedangkan untuk proses verifikasi berkas tahap II akan dilaksanakan sekitar dua minggu lagi.

Bacaan Lainnya

“Saat ini setelah verifikasi berkas pada hari ini dan besok, maka akan dilaksanakan usulan pencairan melalui BPKAD Kota Denpasar, dan pencairan direncanakan minggu depan atau awal bulan Desember mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa hibah pariwisata tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI merupakan sebuah upaya untuk membantu Pemerintah Daerah serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi Covid-19. Sehingga, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Bali ini dapat tumbuh dan berkembang serta bangkit kembali.

“Kami berharap besar sebagai tulang punggung perekonomian di Bali pariwisata dapat tumbuh kembali dengan bantuan stimulus hibah pariwisata ini,” terangnya.

Selanjutnya, Dezire menerangkan, terdapat 4 indikator penentu untuk mendapatkan bantuan hibah pariwisata tahun 2020 yakni:  hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran Tahun 2019, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019.

Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 374 pelaku industri pariwisata baik hotel dan restoran yang diusulkan untuk menerima hibah pariwisata ini. Dimana, sebanyak 244 diusulkan pencairannya pada tahap I, sedangkan 130 hotel dan restoran lainnya akan dilaksanakan pencairan pada tahap II yang proses verifikasinya akan dilaksanakan dua minggu lagi.

“Harapannya semoga pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan geliat pariwisata dapat tumbuh kembali dan perekonomian normal kembali,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.