Curi Laptop di SMPK St Fransiskus, Pria Asal Nunukan Dibekuk Polisi

curi laptop
Pelaku pencurian dan barang bukti (ist)

BORONG | patrolipost.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengungkap kasus pencurian dengan menangkap seorang pelaku pencurian pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku yang diamankan merupakan tersangka dalam kasus pencurian di Yayasan Sukma SMP Katolik St Fransiskus Xaverius Ruteng beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/VII/2023/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 28 Juli 2023, kejadian bermula di ruangan guru SMP Katolik St Fransiskus Xaverius Ruteng di Jl Mgr Fitalis Jebarus Nomor 1 Wae Palo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Bacaan Lainnya

Korban, Yayasan Sukma SMP Katolik St Fransiskus Xaverius Ruteng mengalami kerugian sekitar 20 juta akibat barang-barang berharga yang hilang.

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa menjelaskan, pelaku yang berhasil diidentifikasi berinisial YH (28 tahun), seorang pria yang berasal dari Kampung Jembatan Bongkok, Kecamatan Nunukan, Kota Madia Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Saat ini, tempat tinggalnya berada di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan beberapa alat, di antaranya linggis berukuran sekitar 1 meter, sekop kecil, obeng, dan gunting. Pada sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil masuk ke dalam area sekolah SMPK St Fransiskus Xaverius Ruteng melalui pintu gerbang. Kemudian, ia memasuki ruangan kantin yang tidak dikunci, membuat kopi, dan memantau situasi sekitar.

Setelah itu, sekitar pukul 21.13 Wita, pelaku menuju ruangan guru dengan membawa besi yang diambil dari kantin untuk merusak pintu masuk. Di dalam ruangan guru, pelaku berhasil mengambil 1 unit scanner absensi dan merusak CCTv sebelum mengambil kamera CCTv tersebut. Selanjutnya, pelaku mengambil 2 unit laptop merek Acer dari ruangan lain, namun tidak menemukan barang berharga lainnya setelah mencari di laci-laci meja.

Barang-barang hasil curian kemudian disimpan oleh pelaku di dekat pohon bambu yang berada di sekitar sekolah. Pada hari Sabtu, 28 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku kembali ke tempat penyimpanan barang dan membawanya menuju kosnya di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Untungnya, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sebelum hasil curian tersebut dijual. Pelaku kemudian diamankan dan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer, 1 unit scanner absensi, 2 buah flashdisk, 1 porthub USB, dan 1 buah kamera CCTv berhasil disita.

Pelaku YH juga terlibat dalam kasus pencurian di Warung Bakso Solo yang berada di Wae Locak, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada 27 Januari 2023. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 30 juta.

Saat ini, pihak berwajib sedang melengkapi dua laporan polisi dalam pemberkasan, yaitu kasus pencurian di Warung Bakso Solo dan kasus pencurian di SMPK St Fransiskus Xaverius Ruteng. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.