Cinta Dikhianati, Satpam Aniaya Istri Hingga Babak-belur

satpam 99999
Oknum Satpam berinisial TM ditangkap polisi usai menganiaya istrinya, KY hingga babak-belur. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Satpam berinisial TM (43) menganiaya istrinya, KY (44) di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). TM menuduh istrinya berselingkuh hingga berakhir penganiayaan terhadap korban. Antara TM dan KY sudah tinggal satu atap dan berstatus suami istri. Namun, status pernikahan mereka hanya nikah siri.

“Antara tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah siri sejak tahun 2005,” kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Margana mengatakan, dari pernikahan siri tersebut, mereka mempunyai dua anak kandung. Masing-masing anak tersebut berumur 16 dan 17 tahun.

“Mempunyai dua orang anak kandung dari hasil pernikahan tersebut, masing-masing umur 16 tahun dan 17 tahun,” kata dia.

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/11). Pada pukul 17.30 WIB, korban pulang ke rumahnya di Kampung Pademangan. Korban lalu memasak dan menyiapkan makanan untuk bekal piket malam pelaku.

“Kemudian korban langsung memasak menyiapkan bekal makanan untuk tersangka yang bekerja sebagai security dan hari itu masuk malam,” ujar

Selesai memasak, pada pukul 18.30 WIB, korban berniat untuk keluar rumah. Namun, saat akan keluar itu, pelaku berujar perkataan yang tidak mengenakan.

“Sekira jam 18.30 WIB korban hendak ke luar rumah dengan tujuan untuk membeli bensin dan ditanya oleh pelaku dengan kalimat yang nggak-nggak,” kata dia.

Pelaku pun menuduh korban pergi keluar rumah untuk berselingkuh. Cekcok pun terjadi antara korban dengan pelaku.

Pertengkaran rumah tangga tak hanya berakhir dengan adu mulut. Pelaku menganiaya korban hingga korban alami luka di tubuh.

“Tersangka langsung menarik kedua tangan korban, kemudian mencekik leher dengan kedua tangan sambil dibenturkan ke meja plastik, selanjutnya menginjak leher dengan kaki kiri, dan menjambak rambut dan dibenturkan ke lantai, menendang wajah dengan menggunakan kaki kanan, selanjutnya melempar kursi plastik ke arah badan korban,” pungkasnya.

Kemarahan pelaku terus berlanjut. Korban yang dianiaya sempat kebur ke luar rumah. Tapi, pelaku mengejar dengan membawa senjata tajam.

“Sempat dia mengejar korban itu sampai ke luar rumah dengan membawa golok,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Korban berlari dan bersembunyi. Tetangga yang melihat pun menyelamatkan korban.

“Dikejar (oleh pelaku) dengan pakai golok, kemudian dia (korban) sembunyi, lalu diselamatkan oleh tetangganya,” ujarnya.

Margana mengatakan belum melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku karena kondisinya terlihat normal. Namun dia tak menutup kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku akan diperiksa.

“Belum (diperiksa). Kami belum menemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan pelaku. Lihat perkembangan nanti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana ketika dihubungi, Kamis (17/11).

Pelaku kini sudah ditangkap polisi. Margana menyebut pelaku melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban. Korban pun mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

“Pelaku ditangkap hari Minggu, tanggal 13, pukul 23.00 WIB, di kediamannya. Waktu kejadian hari Jumat, 11 November 2022, jam 18.30 WIB,” ujar Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di mulut, telinga bagian belakang sebelah kanan, pipi sebelah kiri, dan leher. Hingga kini pelaku masih diperiksa kepolisian. Pelaku terancam dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.