Cewek SMA Pembakar Masker Terancam 6 Tahun Penjara, Kesal Lihat Status Teman, Buat Video Ujaran Kebencian

Siswi salah satu SMA berinisial GSD, membakar masker di Panti Tuna Netra Hitbia, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT (ist)

KUPANG | patrolipost.com – Siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang, berinisial GSD (19), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap karena membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks. Dalam video itu, ia juga memaki tenaga medis dan pemerintah.

“Kemarin setelah diperiksa, GSD langsung ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa (2/2/2021) siang. Siswi SMA itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda NTT.

Menurut Krisna, penahanan dilakukan karena telah alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi. Krisna juga angkat bicara tentang keterangan keluarga yang menyebut GSD pernah mengalami hilang ingatan. Ia menegaskan, saat membuat video, GSD dalam kondisi sadar.

“Tersangka menyadari dan memiliki niat sejak awal, untuk buat konten tersebut untuk dimuat di Facebook,” kata dia.

Sebelumnya, heboh adanya penangkapan yang dilakukan polisi terhadap siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang berinisial GSD (19) pada Minggu (31/1/2021). GSD ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terkait Covid-19. Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks. Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.

Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup. Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu. Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” jelas Krisna. (305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.