Cegah Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS, Kajari Manggarai Gelar Penyuluhan Hukum

Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut SH saat mengikuti penyuluhan hukum virtual tentang Pengelolaan Dana BOS. (Foto: Prokopim Manggarai)

RUTENG | patrolipost.com – Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut SH mengikuti penyuluhan hukum virtual tentang Pengelolaan Dana Bos, Rabu (7/7/2021). Penyuluhan ini digelar oleh Kejaksaan Negeri Manggarai dan mengundang seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.

Wakil Bupati Heri dalam sambutannya mengapresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Manggarai. Hal ini, lanjutnya, perlu dilakukan seiring banyaknya model penyimpangan yang ditemukan yang oleh Jaring Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) disebut sebagai penyimpangan atas petunjuk teknis Dana BOS.

Beberapa model penyimpangan itu antara lain ada laporan pengadaan barang, tetapi barangnya tidak ada. Ada laporan tentang pengembangan perpustakaan, tetapi perpustakaannya masih buruk dan koleksi buku-bukunya masih lama. Ada laporan perbaikan toilet, tetapi ternyata sanitasinya masih jelek. Ada juga penyimpangan dalam model cashback, dimana setelah sekolah mendapat dana BOS, mereka dikutip atau diminta setor uang terima kasih kepada oknum tertentu.

“Kondisi itu terjadi karena beberapa sebab mulai dari kurang terampilnya para pengelola dana BOS, hingga pada godaan untuk memperkaya diri:  sesuatu yang jelas sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tutur Wakil Bupati Heri.

Wakil Bupati Heri berharap melalui ruang penyuluhan virtual ini, tidak semata perlu diapresiasi, tetapi terutama harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar ditemukan jalan keluar bersama, jalan yang membawa kita ke pemajuan pendidikan di Manggarai.

“Perlu ada upaya bersama untuk mengawal penggunaan dana BOS demi memajukan dunia pendidikan, serta untuk memastikan pemanfaatannya yang tepat guna dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kajari Manggarai mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum pada para pengelola keuangan daerah terutama pengelolaan dana BOS. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.