Buruh Pasar Ikan Kedonganan Ditangkap karena Bawa Sabu

tsk narkoba
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang buruh berinisial SAP (22) yang kesehariannya bekerja di Pasar Ikan Kedonganan ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di seputaran Jalan Sunset Road Kuta pekan lalu. Sebab ia tertangkap membawa narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram brutto atau 0,17 gram netto.

Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki asal Banyuwangi, Jawa Timur karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Iya, kita amankan seorang pelaku berinisial SAP. Ini hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai kerlibatan pelaku terkait narkoba,” ungkapnya, Kamis (24/8/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku di seputaran Jalan Sunset Road Kuta. Sesaat kemudian pelaku yang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi polisi melintas di Jalan dekat Patung Dewa Ruci dan anggota Sat Resnarkoba pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Polisi langsung mengikuti pelaku hingga berhasil ditangkap di Jalan Sunset Road.

“Gerak-gerik pelaku saat itu sangat mencurigakan. Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan di TKP dan di bawah tiang listrik ditemukan barang bukti berupa satu potongan batang pohon bunga Kamboja yang di dalamnya terdapat satu potongan pipet plastik bening bergaris biru berisi satu buah klip plastik terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,27 gram brutto, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone milik tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang melalui transaksi di media sosial Instagram dengan harga Rp. 350 ribu.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas  tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.