Brigjen Polisi Gadungan Tipu Calon Akpol Rp 310 Juta

Tersangka WF ketika dihadirkan di hadapan wartawan di Polresta Padang, Rabu (22/1/2020).

PADANG | patrolipost.com – Seorang pria berinisial WF (38) mengaku berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi menjanjikan kepada korbannya bisa membantu masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Terbius oleh penampilan jenderal gadungan ini, ES (51) menyetor uang secara bertahap sampai Rp 310 juta kepada WF, namun anaknya ternyata tidak lulus.

Merasa ditipu kemudian ES melaporkan ke polisi, dan WF ditangkap. Barulah ketahuan bahwa WF jenderal polisi gadungan.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, seperti dikutip Kompas.com Kamis (23/1/2020) di Mapolresta Padang.

Yulmar yang didampingi Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda menyebutkan kejadian berawal saat pertemuan antara tersangka dengan korban di toko milik korban di Lubuk Buaya Padang pada September 2019 lalu.

Saat itu tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) polisi yang bertugas di Markas Besar Polisi di Jakarta. Tersangka mengaku ke korban bisa meluluskan anak korban ke Akpol dengan membayar sejumlah uang.

“Korban akhirnya membayar uang dengan total Rp 310 juta secara bertahap. Namun hingga Desember, anak korban tidak lulus Akpol sehingga korban melapor ke polisi,” kata Yulmar.

Polisi yang bergerak cepat akhirnya menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Lubuk Buaya, Koto Tangah. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A, satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor, satu unit handphone dan uang tunai Rp 3 juta.

“Selain itu kita juga menyita tanda pengenal palsu korban yang berpangkat Brigjen serta atribut seperti topi dan lainnya,” jelas Yulmar.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Koto Tengah dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.