BREAKING NEWS: Bule Wanita Slovakia Ditemukan Tewas Terbunuh di Sanur

Petugas mengevakuasi korban di kediamannya, wilayah Sanur, Denpasar Selatan.

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan (Densel). Kali ini menimpa seorang wanita asal Slovakia, Andriana Simeonova (29). Jasad korban ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Pengiasan III Nomor 88 Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 Wita. Terduga pelaku merupakan mantan pacar korban dikabarkan telah dibekuk hanya beberapa saat pasca penemuan jenazah korban.

Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian mengatakan, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Akbar Natsir (33) yang datang ke TKP untuk mamastikan kondisi korban dimana sebelumnnya sempat dihubungi, namun tidak ada jawaban. Ia sempat manggil nama korban dari luar rumah namun tidak ada jawaban, sehingga ia masuk ke rumah korban dimana saat dia masuk pintu gerbang ditutup, namun tidak terkunci.

Bacaan Lainnya

“Setelah gerbang terbuka saksi ini masuk ke rumah korban dan kembali memanggil nama korban. Saat ia melintas di depan dapur dilihat korban terlentang di lantai dengan posisi kepala korban arah ke bagian Utara,” ungkap seorang petugas.

Sehari sebelumnya, Akbar sempat kirim pesan dan telepon korban, namun tidak ada jawaban dari korban. Semenjak tiga minggu yang lalu sejak korban putus dengan pacarnya, korban tinggal sendiri di TKP.  Pada hari Senin (18/1/2021) pukul 16.30 Wita, korban sempat datang ke rumah saksi di Jalan Gumitir dengan maksud jalan-jalan di Pantai Biang.

Saat itu, korban sempat curhat dengan dirinya bahwa sebelumnya korban pernah pacaran dengan seseorang laki – laki asal Raja Ampat Papua bernama Lauren Parera selama 3 tahun. Hubungan mereka  putus 3 pekan lalu dengan alasan Lauren suka minum alkohol. Namun mantan pacarnya itu masih menghubungi korban dan tidak mau putus.

Mantan pacarnya mau kembali ke Raja Ampat dan tidak akan lagi mengganggu korban namun dengan syarat korban harus membayar mantan pacarnya sebesar Rp 50 juta.

“Tetapi korban tidak menyanggupi dengan alasan korban tidak mempunyai uang,” terang petugas itu.

Mantan pacar korban sempat mengancam saksi, Rabu (13/1/2021) pukul 21.00 Wita melalui massanger Facebook dengan kata – kaka semua ini karena saksi. Saya akan bunuh dia, maksud dari kalimat tersebut menurut saksi bahwa karna saksi lah sehingga korban putus dengan pacarnya itu. Kabarnya, mantan pacarnya bernama Lauren Parera itu telah diamankan di wilayah Jimabaran, Kuta Selatan. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.