Bobol ATM, Oknum PNS Pemkab Jembrana Diberhentikan Sementara

Oknum PNS Jembrana, terdakwa kasus pembobol ATM./ig

NEGARA | patrolipost.com – Setelah statusnya ditetapkan sebagai terpidana, oknum PNS Pemkab Jembrana, Ni Putu Ayu Ratna Dewi (39) akhirnya diberhentikan sementara.  Keputusan Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemkab Jembrana dijatuhkan lantaran PNS di salah satu kelurahan ini tersandung kasus pencurian uang Rp 6 juta dari kartu ATM milik iparnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jumat (20/12), sanksi terhadap PNS wanita ini mulai diberlakukan pada Kamis (19/12) lalu. Sebelumnya staf kelurahan ini juga sempat ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh pihak Kejari Jembrana, pada tanggal 11 September 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Sekda Jembrana, I Made Sudiada selaku Ketua Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemkab Jembrana dikonfirmasi Jumat (20/12/2019) mengakui adanya oknum PNS Pemkab Jembrana yang dikenakan hukuman disiplin tersebut.

Dikatakannnya penjatuhan sanksi pemberhentian sementara terhadap Ayu Ratna Dewi tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan disiplin PNS.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tahanan, baik itu tahanan rumah, kota, ataupun tahanan apapun, itu aturanya memang harus diberhentikan sementara. Nah, itu sudah kami berlakukan ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan rumah,” ujarnya didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa.

Penjatuhan sanksi pemberhentian sementara itu menurutnya untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan fokus menghadapi perkaranya, dan telah divonis dengan hukuman pidana 9 bulan penjara. Dikatakannya terkait nafkah sebagai PNS, yang berangkutan selama dalam status pemberhentian sementara itu, hanya menerima setengah gaji. Selain itu tidak dapat menerima tunjangan.

“Sesuai aturan, jika PNS ditetapkan sebagai terpidana kasus tindak pidana umum (pidum), tidak bisa langsung diberhentikan,” tegasnya.

Sanksinya tergantung masa hukumannya. “Kalau hukumannya di atas 2 tahun, bisa pemberhentian dengan tidak hormat. Kecuali tindak pidana korupsi, dan yang bersangkutan menjabat, bisa langsung diberhentikan tanpa mempertimbangan masa hukumannya,” jelasnya.

Sekda Sudiada juga mengakui sebelumnya yang bersangkutan sempat sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 9 Agustus lalu terkait kasus pencurian BPKB mobil dinas jenis Avanza Veloz saat bertugas di Dinas Kominfo Jembrana.

Vonis hukuman penjara selama 4 bulan penjara yang saat itu dijatuhkan kepada yang bersangkutan saat itu tidak harus dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hukum karena melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan selama 2 bulan.

“Kasus yang sebelumnya, dia tidak sampai menjalani hukuman penjara. Waktu terjerat kasus yang sebelumnya itu, kami juga sudah lakukan penindakan dengan memindahkannya dari Dinas Kominfo,” paparnya.

Bahkan berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, oknum PNS yang kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Negara sejak Kamis lalu, saat ini juga terjerat kasus penggelapan motor. Kasus teranyar ini sebelumnya juga telah diselidiki jajaran Satreskrim Polres Jembrana dan berkas perkaranya juga sudah diajukan ke Kejari Negara. Kini pihak Jaksa tengah mempelajari berkas perkara oknum PNS ini. (571)

Pos terkait