Berkas Kasus Suami Bunuh Istri di Desa Tirtasari Segera Dilimpahkan ke JPU

kasi humas bllng
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Peristiwa pembunuhan sadis oleh Putu Ardika (41) terhadap istrinya Luh Suteni (40) beberapa waktu lalu di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng merampungkan berkas penyidikan agar kasus tersebut segera maju ke meja persidangan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini penyidik terus berupaya merampungkan berkas perkara (pemberkasan)  kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ardika.

Bacaan Lainnya

“Pemberkasan sedang dilakukan, jika sudah lengkap langsung segera dikirim oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng untuk bisa segera dipelajari dan diteliti,” ucap AKP Sumarjaya, Kamis (3/11/2022).

Setelah diterima, JPU Kejari Buleleng masih memiliki waktu beberapa hari untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut. Jika dinyatakan lengkap, maka langsung dilakukan P-21.

“Kalau nanti hasil dari Jaksa ada kurang, tentu ada petunjuk yang diberikan ke kami untuk segera dilengkapi. Tapi kalau dirasa sudah lengkap, langsung P-21,” tandas AKP Sumarjaya.

Sebelumnya, Putu Ardika secara sadis menghabisi nyawa istrinya Luh Suteni yang tengah hamil 7 bulan. Wanita yang selama ini bekerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Tirtasari tewas di tangan suaminya,  Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan telah terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi yang merupakan rumah mertuanya.

Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya  karena  cemburu dan diduga telah berselingkuh dengan pria lain. Sementara itu usai membunuh istrinya Ardika berhasil ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Sambangan.

Akibat perbuatannya, tersangka Ardika dijerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 thn 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.