Berdampak Traumatik pada Anak, Penangkapan Paksa Arka Wijaya Dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng

arka wijaya
Aktivis hukum Arka Wijaya mengenakan baju oranye dan diborgol saat akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan visum di rumah sakit bersama penyidik Polres Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Peristiwa penangkapan aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya, warga Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Selasa (14/11/2023) malam lalu ternyata berbuntut panjang. Upaya paksa penangkapan dengan cara brutal oleh polisi di bawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra meninggalkan trauma mendalam buat anak-anaknya yang menyaksikan peristiwa itu. Selain melakukan konseling ke psikiater, kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng pada Kamis (16/11/2023).

Istri Arka Wijaya bernama Luh Putu Widayanti (33) mendatangi SPKT Polres Buleleng untuk melaporkan malam kelam penangkapan suaminya Arka Wijaya yang berdampak kepada anak-anaknya.

Bacaan Lainnya

“Pasca kejadian itu dua anak saya mengalami perubahan prilaku secara drastis, melamun, emosi meledak-ledak dan mengalami ketakutan saat dalam keadaan sendiri,” terang Putu Widayanti.

Ia menyebut laporannya ke Polres Buleleng telah diterima melalui SPKT dengan nomor laporan ; LP/B/231/XI/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 16 November 2023. Widayanti menyayangkan cara-cara polisi melakukan penangkapan paksa tanpa melalui prosedur termasuk melibatkan aparat kelurahan setempat. Terlebih tudingan Arka Wijaya tidak kooperatif dianggap berlebihan.

“Pada panggilan pertama memang tidak datang karena ada kesibukan dan itupun penyidik sudah dikonfirmasi melalui telefon, namun panggilan kedua datang. Setelah itu panggilan saksi-saksi dan dua hari berikutnya dilakukan upaya penangkapan paksa pada malam hari,” tutur Widayanti.

Menurut Widayanti saat proses penangkapan Arka Wijaya terkesan dipaksakan, bahkan dilakukan dengan cara-cara tidak seimbang dengan bobot kasusnya. Puluhan polisi menyeret paksa Arka Wijaya sehingga menimbulkan dampak buruk tidak saja buat lingkungan sekitar namun terpenting bagi keluarga terutama anak-anaknya.

”Seolah suami saya pelaku kriminal besar, padahal substansi kasusnya perdata murni dan beberapa kali dilakukan penyelesaian dengan pihak BPT Nur Abadi soal pinjaman dengan jaminan rumah kos-kosan namun buntu,” terangnya.

Atas peristiwa itu menurut Widayanti suaminya kini menjadi tahanan Polres Buleleng dan dititipkan di Lapas Kelas II B Singaraja. Sebelum penahanannya dialihkan, menurut Widayanti pihaknya sempat bersitegang dengan penyidik disebabkan ia meminta visum namun ditolak. Akibat penolakan itu sempat terjadi ketegangan sebelum akhirnya dilakukan visum atas luka-luka yang diderita Arka Wijaya saat dilakukan upaya penangkapan paksa.

“Penangkapan ini kan soal pinjaman yang dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, padahal ini hanya soal pinjaman dengan jaminan rumah kos-kosan. Dan jaminan itu sudah dibalik nama antara suami saya dengan pihak penjual. Namun tiba-tiba sertifikat jaminan beralih atas nama pembeli. Ini soal perdata bahkan sudah ada putusan perdata,” terangnya.

Karena itu, ia masih menunggu langkah selanjutnya atas laporannya ke SPKT Polres Buleleng, termasuk melakukan langkah mencari keadilan atas penangkapan suaminya.

Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap Arka Wijaya dengan menggunakan SOP dan KUHAP. Bahkan sudah dilakukan gelar perkara sebelum dilakukan penangkapan. Hanya saja pada saat aksi dilakukan tidak melibatkan aparat lingkungan setempat. Namun Darma Diatmika membantahnya.

“Seharusnya dalam setiap upaya penangkapan harus sepengetahuan aparat lingkungan setempat dan saya rasa itu sudah dilakukan,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.