Berapa Tarif Masuk Objek Wisata di Badung? Cek Disini

MANGAPURA | patrolipost.com – Harga tiket masuk ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Badung dipastikan naik. Kenaikan retrebusi ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Restribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
Pemkab Badung  berdalih menetapkan kenaikan retrebusi masuk ke objek wisata lantaran sudah 8 tahun tidak pernah melakukan kenaikan. Terakhir Pemkab Badung menetapkan tarif restribusi objek wisata tahun 2011.
Dalam Perbup yang ditandatangi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tertanggal 27 Maret 2019, ada enam tarif tempat rekreasi yang diatur, dari total 39 daya tarik wisata yang ada di Badung. Yaitu, Sangeh untuk dewasa domestik Rp 15 ribu per orang mancanegara Rp 30 ribu per orang, anak-anak domestik Rp 5 ribu per orang, mancanegara Rp 15 ribu per orang. Taman Ayun dewasa domestik Rp 15 ribu per orang mancanegara Rp 30 ribu per orang, anak-anak domestik Rp 10 ribu per orang mancanegara Rp 15 ribu per orang.
Objek wisata Uluwatu dewasa domestik Rp 30 ribu per orang mancanegara Rp 50 ribu per orang, anak-anak domestik Rp 20 ribu per orang mancanegara Rp 30 ribu per orang. Air Terjun Nungnung dewasa domestik Rp 10 ribu per orang mancanegara Rp 20 ribu per orang, anak-anak domestik Rp 5 ribu per orang mancanegara Rp 5 ribu per orang.
Pantai Pandawa dewasa domestik Rp 8 ribu per orang mancanegara Rp 15 ribu per orang, anak-anak  domestik Rp 4 ribu per orang mancanegara Rp 10 ribu per orang, dan obyek wisata Labuan Sait dewasa domestik Rp 10 ribu per orang mancanegara Rp 15 ribu per orang, anak-anak domestik Rp 5 ribu per orang mancanegara Rp 10 ribu per orang.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra, peninjauan tarif restribusi tempat rekreasi dan olahraga sudah berdasarkan kajian. Pihaknya mengaku terakhir melakukan peninjauan tarif restribusi tempat wisata tahun 2011.
“Sudah layak ada evaluasi peninjauan. Terakhir kita menetapkan besaran retrebusi tahun 2011,” ungkap Badra dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Dikatakan, peningkatan tarif ini selain berdasarkan kajian juga untuk kepentingan pendapatan daerah. Dimana target pendapat dari restribusi tahun 2019 sebesar Rp 129 miliar.
“Tidak dipungkiri (kenaikan tiket) untuk meningkatkan pendapatan daerah juga,” tegasnya.
Dengan kenaikan tiket masuk ini, pejabat asal Kuta ini pun menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan dan sarana prasarana penunjang obyek wisata. Dikatakan dari 39 daya tarik wisata (DTW) yang ada di gumi keris, hanya enam yang dikenakan tiket masuk atau retrebusi.  
“Yang dikenakan tarif retrebusi hanya enam obyek saja, sisanya gratis,” kata Badra.
Sementara mengenai objek wisata Water Blow Nusa Dua, Pemkab Badung saat ini sedang menyusun draf kerjasama dengan pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Coporation), yang memiliki otoritas atas kawasan tersebut. 
Menurut rencana tarif restribusi water blow akan diatur sendiri. Dalam draf kerjasama bagi hasil restribusi Water Blow, Pemkab Badung akan mendapatkan 25% sedangkan ITDC 75%. Dari presentase yang diterima ITDC juga harus memberikan kontribusi kepada Desa Adat setempat.
“Khusus untuk obyek Water Blow saat ini kita sedang melakukan uji petik pengenaan tarif restribusi untuk mengetahui tanggapan dari wisatawan,” pungkasnya. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.