Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

Pihak Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan barang sitaan senilai Rp 1,9 miliar di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar, Rabu (15/7).

DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan barang bukti hasil operasi terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah Denpasar tanpa pita cukai. Pemusnahan dengan cara dibakar dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Denpasar, Bali, Rabu (15/7).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak 2019.

“Kami musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan periode Agustus 2019 hingga Desember 2019 melalui giat operasi terhadap produk hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lainnya, dan minuman mengandung alkohol,” ungkap Kusuma Santi.

Selain hasil dari operasi pasar, Bea dan Cukai Denpasar juga menindak barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi terkait.

Dipaparkan Kusuma Santi Wahyuningsih, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman; Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis, dan 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis.

“Sebanyak 19.517 produk lain berbagai jenis terdiri dari smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 1.977.374.397 dan total nilai kerugian negara Rp 1.741.701.517,” terangnya.

Sementara itu, pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.(cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.