Bawaslu Provinsi Bali: ASN dan Non ASN yang Tidak Netral Diancam Pidana 1 Tahun

bawaslu bali
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Netralitas ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu merupakan kewajiban yang harus dipatuhi karena telah diatur Undang-undang. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama jajarannya, dalam Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (14/11/2023).

Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Bacaan Lainnya

“Sanksi itu sesuai bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494,” kata Suguna.

Faktor yang mempengaruhi netralitas ASN dan non ASN dalam Pemilu diantaranya, budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, hingga kurangnya pemahaman ASN terhadap regulasi dan intervensi politik.

Aktifitas ASN dan non ASN yang dianggap melanggar kode etik diantaranya turut dalam pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu.

Sosialisasi kampanye di media online dan medsos dari bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye paslon dan memberikan dukungan secara aktif. Membuat postingan di medsos atau media lain yang dapat diakses publik.

Termasuk, berfoto bersama pasangan calon, timses dan alat peraga parpol. Membuat postingan, komen, share dan like. Bergabung dalam grup pemenangan paslon dan menjadi pengurus atau anggota parpol.

“Mekanisme penanganan pelanggaran Netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan pengkajian serta direkomendasi kepada penyidik,” kata Agus Tirta.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menambahkan, netralitas dalam Pemilu juga berlaku untuk tenaga kontrak.

Menurut Dewa Indra, tenaga kontrak di Pemprov Bali diberlakukan SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

“Jadi kawan-kawan, adik-adik yang statusnya tenaga kontrak, masuk dalam ketentuan ini, juga harus netral. Tidak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis apapun,” kata Dewa Indra.

Dewa Indra menambahkan, pelanggaran netralitas dalam pemilu punya konsekuensi berat. Sanksi bersifat administratif hingga hukuman pidana.

“Jadi jangan anggap remeh, bukan sekedar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara,” kata Dewa Indra. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.