Bawaslu Buleleng Lantik 2.275 Pengawas TPS

pengawas tps
Acara pelantikan sekaligus pembekalan kepada sebanyak 2.275 orang untuk menjadi anggota P-TPS Kabupaten Buleleng, Senin (22/1/2024). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng melantik ribuan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, Senin (22/1/2024. Pelantikan itu menandai selesainya proses rekrutmen P-TPS dengan jumlah anggota sebanyak 2.275 orang. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan jumlah TPS se Buleleng yang akan menjadi ujung tombak pelaksana pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan kuota yang direkrut untuk ditempatkan sebagai Pengawas TPS sebanyak jumlah TPS yang ada. Dan proses rekrutmen telah selesai dilakukan setelah melalui tahap seleksi dari ribuan pelamar terdaftar.

Bacaan Lainnya

“Rekrutment Pengawas TPS se Buleleng sudah tuntas sesuai kebutuhan dan saat ini dilakukan pelantikan serta pembekalan  secara serentak di Kabupaten Buleleng,” jelas Carna Wirata, Senin (22/1/2024).

Pengawas TPS yang telah dilantik wajib menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tugas pokok diantaranya mengawasi tahapan pemilu berjalan sesuai Undang-Undang.

“Tugasnya meliputi mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” terang Carna.

Tidak hanya itu, Pengawas TPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan adiministrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan Pengawas TPS memiliki masa kerja selama sebulan sejak 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari pasca pemungutan dan penghitungan suara. Para Pengawas TPS juga wajib mematuhi panduan dan tata cara dalam melakukan pengawasan di TPS.

“Pengawas TPS merupakan kunci utama pengawasan, sekaligus memastikan semua proses dan tahapan pemungutan suara berjalan tanpa ada kecurangan,” kata Carna.

Yang terpenting menurut Carna, Pengawas TPS yang telah dilantik tidak boleh lagi terlibat urusan kegiatan kampanye karena harus netral. ”Jika itu dilakukan mereka bisa terkena sanksi kode etik, sanksi adminsitrasi, bahkan sanksi pidana,” ujarnya.

Menurut Carna,setelah pelantikan diteruskan dengan pembekalan yang dilakukan serentak dari 9 kecamatan dengan tempat berbeda. Jika merujuk jumlah Pengawas TPS yang direkrut masing-masing kecamatan yakni Kecamatan Buleleng dengan 29 desa dan kelurahan membutuhkan sebanyak 429 orang.Kecamatan Banjar dengan 17 desa membutuhkan sebanyak 249 orang untuk Pengawas TPS.Kecamatan Busungbiu 15 desa butuh 154 orang,

Kecamatan Gerokgak dengan 14 desa membutuhkan 270 orang,Kecamatan Kubutambahan dengan 13 desa memerlukan sebanyak 204 orang,Kecamatan Sawan dengan 14 desa memerlukan P-TPS  sebanyak 233 orang, Kecamatan Seririt dengan 21 desa/kelurahan memerlukan 266 orang. Kecamatan Sukasada dengan 15 desa memerlukan 256 orang dan Kecamatan Tejakula memiliki 10 desa memerlukan 214 orang.

“Kita lakukan pembekalan di tempat berbeda untuk masing-masing kecamatan. Dengan pemateri melibatkan nara sumber eksternal dari akademisi, penggiat pemilu (mantan penyelenggara pemilu),” imbuhnya.

Adapun pelaksanaan pembekelan dilakukan di titik berbeda yakni di Hotel Banyualit untuk Kecamatan Buleleng, Banjar dan Gerokgak. Kecamatan Sawan di Hotel Sunari, Hotel Puri Lovina (Kecamatan Busungbiu), Hotel Vilandra (Kecamatan Seririt), Hotel Puri Sharon untuk Kecamatan Kubutambahan dan Seririt, Restoran Berutz Bar and Resto (Kecamatan Tejakula) dan Wisma Nangun Kerthi untuk Kecamatan Sukasada. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.